Dishub Rohul mulai menindak truk bermuatan lebih dengan tilang dan putar balik demi menjaga jalan kabupaten berkelas III yang memiliki batas MST 8 ton.
Kendaraan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton ke atas saat ini dilarang melintas di Jalan Rengat-Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Karena, saat ini jalan tersebut mengalami rusak berat akibat banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.