Kota Pekanbaru dinilai masih menjadi magnet yang kuat buat para pendatang baru, khususnya bagi pencari kerja. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak bisa melarang arus pendatang baru masuk ke Kota Bertuah. Namun mereka harus memenuhi berbagai syaratnya, seperti legalitas kependudukan dan punya keahlian dan kualifikasi agar tak menjadi pengangguran.
Pada tahun 2019, Provinsi Riau membuat kesepakatan bersama kawasan dengan empat wilayah, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan. Kesepakatan bersama ini dilakukan dalam menerapkan perda no 10 tahun 2018 mengenai perencanaan tata ruang di wilayah Provinsi Riau tahun 2018 hingga 2038. Perencanaan Pekansikawan merupakan terobosan terbaru dalam sejarah Riau dalam membentuk kawasan metropolitan. Hasil kesepakatan bersama tersebut ialah adanya komitmen kolaborasi antar kabupaten dan tergabung dalam Pekansikawan.