Sidang di sejumlah daerah mendadak ditunda, Senin (7/10). Gara-garanya, hakim-hakim mendadak mengajukan cuti massal. Aksi itu membuat pihak-pihak yang beperkara tak bisa segera mendapat keadilan.
Pertama kalinya Mahkamah Agung (MA) melaksanakan bakti sosial di Kabupaten Kuantan Singingi. Mereka menyalurkan sejumlah paket sembako kepada anak yatim melalui program Mahkamah Agung Peduli 2024 di Panti Aisyiyah Telukkuantan, akhir pekan lalu.
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini setelah upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi Riau tidak dikabulkan dan tetap menghukum Adil 9 tahun penjara. Bahkan menambah subsider uang pengganti (UP) dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Dengan demikian, jika Adil tidak membayar subsider uang pengganti (UP) maka hukuman Adil bisa kurungan bisa bertambah 5 tahun lagi menjadi 14 tahun penjara.