Kekuatan pers sebagai poros keempat kekuasaan di luar kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif selama beberapa dasawarsa memainkan peran signifikan sebagai agen perubahan dan pengontrol dan penyeimbang kekuatan kekuasaan. Pers bisa memaksa pemerintah menghasilkan keputusan yang lebih berpihak kepada rakyat daripada penguasa, ketika kekuatan legislatif dan yudikatif tak sesuai yang diharapkan. Selama kurun waktu tersebut kita pun mengenal istilah trial by press.