Badan Pengawas Pemilu memutuskan untuk tidak mengakui pelaksanaan pemungutan suara di wilayah PPLN Kuala Lumpur. Khususnya untuk yang metode coblosan via pos dan Kotak Suara Keliling (KSK). Oleh karenanya, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengulangi pemungutan suara melalui dua metode tersebut.