Rapat virtual membahas tentang persiapan pemungutan suara ulang (PSU) di Siak sesuai putusan MK digelar di Live Room Bandar Siak Kantor Bupati Siak, Rabu (5/3). Hasilnya, diketahui anggaran untuk PSU 22 Maret 2025 sudah tersedia berkisar Rp400 juta.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan pada 22 Maret 2025 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3). Selanjutnya, KPU Siak akan melakukan pengecekan ulang daftar pemilih tetap (DPT) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan PSU.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Maret atau tepatnya di tanggal 22 Maret 2025. Jadwal itu dipilih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan KPU Kabupaten Siak diundang untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3). Rakor ini membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang sudah ditentukan. Namun mereka saat ini menunggu arahan KPU RI. Hal ini sekaligus untuk menentukan jadwal pemungutan suara ulang.
Setelah sembilan hari selesai proses lipat dan sortir surat suara, KPU Kabupaten Siak membayar upah 300-an warga yang sudah membantu dan berpartisipasi dalam proses itu di Sport Hall Siak, Kamis (26/1).