Komisi II DPR meminta pemerintah memastikan kepala daerah baru tidak merekrut pegawai honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara). Sebab, pengangkatan pegawai honorer akan mengacaukan penataan ASN yang tengah berjalan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilkada di 26 daerah memiliki konsekuensi anggaran. Dari hasil penghitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), total kebutuhan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) mencapai Rp 840.202.798.417.