Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.701.450.000. “Kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Inhu pada tanggal 18 Desember 2024,” tambahnya.