Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (13/3). Ahok diperiksa selama delapan jam terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berkunjung ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3). Yandri yang didampingi Wakilnya Ahmad Riza Patria bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mereka melaporkan dugaan penyimpangan dana desa.
Kasus dugaan blending atau “oplosan” di Pertamina dinilai tak hanya melibatkan internal Pertamina saja, tapi bisa mengarah ke kementerian yang membawahi perusahaan pelat merah itu. Maka agar kasus ini bisa dituntaskan, Presiden Prabowo Subianto disarankan menonaktifkan sementara Menteri BUMN Erick Thohir menyusul terungkapnya dugaan oplos BBM Pertalite menjadi Pertamax.
Dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga ikut terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dua orang itu adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmana (MK) serta Vice President Trading Operations Edward Corne (EC). Mereka kini bergabung dengan tujuh tersangka lain yang lebih dulu ditahan.
Kasus pengoplosan pertalite menjadi pertamax, selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Sebagai konsumen, masyarakat yang memiliki kendaraan dan selama ini mengisi BBM jenis pertamax bisa jadi merasakan dampak pada kendaraannya. Karena itu, masyarakat bisa mengajukan class action.
Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pertalite yang dioplos menjadi pertamax langsung memantik kehebohan. Jagat media sosial diwarnai hujatan kepada Pertamina. Sejumlah SPBU juga mengeluhkan berkurangnya pembeli pertamax.
Tim penyidik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus aroma korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Seorang pria berinisial TLS (29), tersangka kasus pencurian akhirnya bisa bebas dari jeratan hukum setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos Simaremare mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diterima.