Kebebasan yang dimiliki oleh platform digital terancam lenyap dengan adanya perluasan ruang lingkup jasa penyiaran di dalam draft RUU Penyiaran, tepatnya dalam Pasal 13 ayat (3) yang semula hanya jasa penyiaran radio dan televisi, kini diperluas dengan menambahkan jasa penyiaran platform digital.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti tren peningkatan kekerasan dan intimidasi terhadap media dan jurnalis di Indonesia dalam dua pekan terakhir. AMSI menegaskan, jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas untuk mengungkap pelaku intimidasi dan kekerasan ini, maka kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi Indonesia akan semakin terancam dan sulit diperbaiki.
Insan pers terus menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Kemarin (27/5) ratusan massa gabungan jurnalis dan organisasi pers menyampaikan sikap tersebut di depan gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. Mereka menuntut wakil rakyat menghapus pasal kontroversi yang tercantum dalam draf RUU Penyiaran.