Selasa, 17 September 2024
- Mobile -spot_img

Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

KTR Perlu Pembahasan Matang

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ingin sosialisasi soal kawasan tanpa rokok ini dibahas dengan matang. Sehingga, pengusaha tembakau atau penjual rokok tak merugi.

Pansus Godok Kawasan Haram Iklan Rokok

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) Doni Saputra SH MH memastikan, pihaknya juga menggodok kawasan larangan untuk iklan rokok. Ini selaras dengan semangat bebas asap rokok di Kota Pekanbaru.
- Advertisement -

Pasar dan Tempat Rekreasi Target KTR

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Pekanbaru pekan kemarin. Ranperda ini adalah regulasi terkait larangan merokok sembarangan di tempat umum. Pasar dan tempat rekreasi menjadi target.

Keberadaan KTR Dukung Kondisi Sehat bagi Masyarakat

Mendukung terwujudnya kondisi lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah membentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Advertisement -

Berita Terbaru