Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ingin sosialisasi soal kawasan tanpa rokok ini dibahas dengan matang. Sehingga, pengusaha tembakau atau penjual rokok tak merugi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) Doni Saputra SH MH memastikan, pihaknya juga menggodok kawasan larangan untuk iklan rokok. Ini selaras dengan semangat bebas asap rokok di Kota Pekanbaru.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Pekanbaru pekan kemarin. Ranperda ini adalah regulasi terkait larangan merokok sembarangan di tempat umum. Pasar dan tempat rekreasi menjadi target.
Mendukung terwujudnya kondisi lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah membentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).