Senin, 16 September 2024
- Mobile -spot_img

kasus kabel jerat leher pengendara

Tak Perlu Laporan Korban, Polisi Bisa Proses Hukum

Kasus pengendara yang lehernya terjerat kabel fiber optik di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya pada Ahad (21/7) lalu itu ternyata bisa diproses hukum. Bahkan menurut ahli pidana Universitas Riau Dr Erdianti Efendi, kasus itu tidak memerlukan laporan dari korban.

Berita Terbaru