Untuk meningkatkan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditetapkan kepada masyarakat, UPT Perparkiran mengimbau kepada pengelola parkir untuk melakukan pengawasan, sehingga tidak ditemukan lagi adanya jukir yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Rencana alih kelola pemungutan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional di Kota Pekanbaru sampai saat ini masih belum diketahui oleh para juru parkir (jukir). Termasuk soal penurunan tarif parkir dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor dan untuk roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.