program peningkatan kesejahteraan guru dibangun di atas tiga fokus besar: “Dompet Terisi, Hati Terlindungi, Kompetensi Terakui.” Guru ASN mendapatkan sejumlah hak penting termasuk gaji pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tunjangan sertifikasi, serta kepastian status khususnya bagi mereka yang telah diangkat menjadi PPPK.