Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Y belum berakhir. Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada beberapa pihak yang menyebabkan nyawa sang putra melayang. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp7,5 miliar.Â