Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Firman SE MSi menjemput aspirasi masyarakat di Dapil IV, Kecamatan Bukit Raya dan Sail masa sidang satu tahun 2024.
Fraksi NasDem berharap pimpinan DPRD Pekanbaru definitif segera dilantik. Hal ini seiring telah diumumkannya tiga dari empat calon pimpinan DPRD Kota Pekanbaru pada rapat paripurna pada Senin (7/10) lalu.
Perda KTR sendiri baru akan efektif berlaku segala aturan dan konsekuensi dalam enam bulan setelah disahkan. Sebelum itu pemko diminta terus melakukan sosialisasi dan penataan sesuai tuntutan perda tersebut.
Proyek galian pipa air minum di jalan-jalan dalam Kota Pekanbaru masih menjadi sorotan kalangan DPRD Pekanbaru. Galian yang terus berulang dinilai sebagai tanda kontraktor pelaksana tidak profesional.
Kalangan DRPD Kota Pekanbaru mendesak Satpol PP segera menindak sejumlah tempat hiburan musik maupun permainan di Kota Pekanbaru. Hal ini setelah beberapa kali terbukti menjual minuman keras kadar tinggi dan beroperasi melewati batas waktu yang diperbolehkan.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Sudah diusulkan kepada DPRD Pekanbaru. Penjualan dan iklan rokok di Kota Pekanbaru bakal segera dibatasi.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Pekanbaru pekan kemarin. Ranperda ini adalah regulasi terkait larangan merokok sembarangan di tempat umum. Pasar dan tempat rekreasi menjadi target.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan menyoroti keberadaan tenda-tenda yang didirikan dan ditinggali pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru. Selain merusak pemandangan, keberadaan mereka di pinggir jalan juga menyimpan risiko. Baik bagi diri mereka sendiri maupun risiko konflik dengan masyarakat.