Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan masyarakat, terutama pelaku usaha yang ingin membangun rumah atau tempat usaha agar mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, tidak dibenarkan pembangunan rumah atau tempat usaha berdiri di atas garis sempadan bangunan (GSB).
Hingga saat ini Satpol-PP Kota Pekanbaru masih menunggu Surat Edaran (SE) terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 H.