Masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk membayar retribusi sampah secara nontunai. Hal ini guna mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru bisa saja berubah menjadi melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau tetap dilanjutkan dengan pihak ketiga. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengubah pola pengelolaan sampah pada tahun 2025 sesuai visi misi wali kota terpilih.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah memindahkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di simpang Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Tuah Madani ke jalur lambat Jalan HR Soebrantas dekat gedung Riau Televisi (RTv). Keberadaan TPS ini mendapat penolakan dari warga sekitar. Mereka menilai, DLHK tidak memberikan solusi jika hanya memindahkan TPS.
Sudah hampir tiga bulan sejak pertama kali dilaporkan, kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang tenaga harian lepas (THL) DLHK Kota Pekanbaru bernama Ragil Ardiansyah, belum menemukan titik terang.Â
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru saat ini tengah membenahi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 di Muara Fajar. Pasalnya, proses buang sampah oleh operator angkutan pada TPA 2 tidak berjalan lancar selama ini.Â