Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetarung) Kota Dumai mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.