Minggu, 8 September 2024
- Mobile -spot_img

Dirumuskan Ulang

MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen Dirumuskan Ulang

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR merumuskan ulang parliamentary threshold atau ambang batas parlemen untuk pemilu ke depan. Perintah MK itu tertuang dalam putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Kamis (29/2).

Berita Terbaru