Kamis, 15 Januari 2026
- Advertisement -

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Usia 16 Tahun Bisa Rekam Data KTP-el

Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah melayani masyarakat yang berusia 16 tahun untuk melakukan proses perekaman KTP elektronik (KTP-el).

Berita Terbaru