PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) kuartal IV-2023 sebesar Rp43,52 triliun (termasuk pajak) atau Rp39,20 triliun (tidak termasuk pajak). Dana tersebut merupakan percepatan pembayaran kompensasi BBM atas kekurangan penerimaan akibat penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite.