Satreskrim Polresta Pekanbaru mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengungsi Rohingya. Dugaan itu muncul usai diamankannya 62 Pengungsi Rohingya, baru-baru ini.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang menyisir pulau terluar di Kepulauan Meranti. Tindakan ini sebagai antisipasi penyeludupan manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).