Jumat, 22 November 2024
- Mobile -spot_img

Caleg Terpilih

Caleg Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada

Polemik terkait status calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tuntas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan caleg terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur.

Penetapan Caleg Terpilih Menanti Putusan MK

Penetapan kursi dan calon legislatif (Caleg) terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Meranti, molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Padahal beberapa kabupaten/kota di Riau mulai lakukan persiapan menuju penetapan tersebut. 
- Advertisement -

Mantan Ketua DPRD Riau Kokoh di Dapil 5

Mantan Ketua DPRD Riau asal Bengkalis Indra Gunawan Eet diprediksi mendapatkan satu kursi dari 11 kursi yang tersedia di Pileg DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan (Dapil) 5 yang mencakup wilayah Kabupaten Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Meranti.

Berita Terbaru