Bantuan pangan diberikan kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang merupakan masyarakat miskin dan atau keluarga yang mengalami rawan pangan dan gizi. “Masing-masing penerima bantuan pangan (PBP) akan mendapatkan beras yang jumlahnya yaitu sebanyak 10 kg per alokasi penyaluran dan gratis tanpa bayar