Sabtu, 23 November 2024
- Mobile -spot_img

Bayar THR

Perusahaan Diingatkan Bayar THR Lebih Awal

Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan lebih awal. Di mana THR dibayar paling lambat pada H-7 Hari Raya Idulfitri 1445 H. Untuk memantau pembayaran THR ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru membuka posko pengaduan THR.

Berita Terbaru