Sebelum dimulainya pelaksanaan program kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik dananya yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Riau dan APBD Rohul, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengentri dan mengumumkan seluruh program kegiatan tahun Anggaran 2024 dengan menayangkan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Aplikasi sistim informasi rencana umum pengadaan (Sirup)