Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT dan menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang telah mengabulkan gugatannya bersama 12 kepala daerah lain terhadap perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024.