(RIAUPOS.CO) – Sebagai Kota Bersejarah, sejauh dan indah, rindu kembali pada zona hijau. Hal itu pula yang menjadi penyebab penegakan Perda Nomor 4/2020, tentang Covid-19 dan Penanganan Penyakit Menular terus dilaksanakan.
Seperti yang terlihat di Bundaran Jalan Kwalian dan Jalan Hang Tuah Siak, masih ada pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes), dan memilih sanksi menyapu, setelah sebelumnya mengenakan rompi.
Operasi rutin dilakukan Tim Yustisi terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri. Dan di bundaran itu, dibuat pos untuk memantau pergerakan warga yang tidak taat prokes.
Sekda Siak Arfan Usman berharap tidak ada lagi warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Sebab menjaga diri sendiri sama juga dengan menjaga orang lain.
“Mari sama-sama untuk saling mengingatkan. Sehingga Siak segera kembali ke zona hijau seperti sebelumnya,” ungkap Arfan Usman.
Pelaku pelanggaran hendaknya lebih mendapatkan edukasi akan pentingnya mematuhi prokes. Tidak hanya sanksi berupa menyapu atau denda. Edukasi akan membangun kesadaran masyarakat untuk disiplin. Disiplin akan membuat semua orang mengenakan masker saat keluar rumah, tidak lengah dan abai.
“Saya terus memantau hasil operasi yang dilakukan Tim Yustisi. Dan saya juga memantau pergerakan ASN dan honorer agar tidak ada cluster baru karena sangat rentan dna rawan,” sebutnya.
Dikatakannya, disiplin prokes dimulai dari diri sendiri. Jika setiap individu disiplin, secara serentak bersama disiplin, diri sendiri selamat dan orang lain juga selamat.
Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Yustisi yang terus melakukan operasi untuk menekan angka penularan Covid-19, dengan cara memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran prokes dan memberikan edukasi pentingnya disiplin 3 M, mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.(adv)