Jumat, 16 Mei 2025
spot_img

Kerugian Negara Dikembalikan, Dugaan Korupsi DLH Dihentikan

SIAK (RIAUPOS.CO) — Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menghentikan dugaan korupsi proyek pengelolaan dan penanganan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018. Karena tidak cukup bukti dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian dikatakan Kajari Siak Aliansyah dalam konferensi pers di Kejari Siak. Bersamanya ada Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto dan dua anggotanya serta Kasi Intel Beny Yarbert dan anggotanya Wan Nuruzamrud pada Senin (20/7/2020) siang.

“Hal ini kami lakukan setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Siak. Ditambah lagi, kerugian negara sebesar Rp237 juta lebih sudah dikembalikan,” jelas Aliansyah.

Aliansyah juga menegaskan, kasus ini dihentikan karena pihaknya belum sampai pada tahap penyidikan tapi sebaliknya masih pengumpulan bahan keterangan sampai penyelidikan.

Baca Juga:  Pemkab Luncurkan BAAS

Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto mengatakan bersama timnya sudah melakukan investagasi dan audit internal.

Menurutnya ada kelebihan belanja minyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp78 juta. 

Ada juga permasalahan pada faktur pembayaran dan ada juga kuintansi yang tidak pakai stempel senilai Rp59 juta lebih. Dan ada juga kelebihan pembayaran berkisar Rp100 juta lebih, menyangkut pemeliharaan kendaraan dari SPJ setiap servis. 

Kami temukan ketidaksesuaian. 

Ketidaksesuaian servis itu terjadi juga di cluster yang ada di beberapa kecamatan. Sehingga totalnya di angka Rp237 juta lebih.

"Sesuai dengan fungsi kami yaitu pembinaan dan pengawasan, kami sudah menegur Kadis DLH, maupun pengguna anggaran yang lalai," kata Faly.

Baca Juga:  Kebakaran di Perawang, Satu Orang Tewas Terbakar

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan dengan cara merekomendasikan kadis untuk mempertanggung jawabkan temuan tersebut.

"Kami juga meminta untuk segera mengembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kami memberi waktu 60 hari. Ada kepatuhan, kadis menyetorkannya ke kas daerah. Kami sudah laporkan ke Kejari secara tertulis terkait pengembalian itu, berikut sanksi yang kami berikan," jelas Faly.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Eko Faizin

SIAK (RIAUPOS.CO) — Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menghentikan dugaan korupsi proyek pengelolaan dan penanganan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018. Karena tidak cukup bukti dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian dikatakan Kajari Siak Aliansyah dalam konferensi pers di Kejari Siak. Bersamanya ada Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto dan dua anggotanya serta Kasi Intel Beny Yarbert dan anggotanya Wan Nuruzamrud pada Senin (20/7/2020) siang.

“Hal ini kami lakukan setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Siak. Ditambah lagi, kerugian negara sebesar Rp237 juta lebih sudah dikembalikan,” jelas Aliansyah.

Aliansyah juga menegaskan, kasus ini dihentikan karena pihaknya belum sampai pada tahap penyidikan tapi sebaliknya masih pengumpulan bahan keterangan sampai penyelidikan.

Baca Juga:  Kebakaran di Perawang, Satu Orang Tewas Terbakar

Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto mengatakan bersama timnya sudah melakukan investagasi dan audit internal.

Menurutnya ada kelebihan belanja minyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp78 juta. 

Ada juga permasalahan pada faktur pembayaran dan ada juga kuintansi yang tidak pakai stempel senilai Rp59 juta lebih. Dan ada juga kelebihan pembayaran berkisar Rp100 juta lebih, menyangkut pemeliharaan kendaraan dari SPJ setiap servis. 

Kami temukan ketidaksesuaian. 

Ketidaksesuaian servis itu terjadi juga di cluster yang ada di beberapa kecamatan. Sehingga totalnya di angka Rp237 juta lebih.

"Sesuai dengan fungsi kami yaitu pembinaan dan pengawasan, kami sudah menegur Kadis DLH, maupun pengguna anggaran yang lalai," kata Faly.

Baca Juga:  Popda Jadi Langkah Pelajar Mengharumkan Kabupaten Siak dalam Bidang Olahraga

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan dengan cara merekomendasikan kadis untuk mempertanggung jawabkan temuan tersebut.

"Kami juga meminta untuk segera mengembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kami memberi waktu 60 hari. Ada kepatuhan, kadis menyetorkannya ke kas daerah. Kami sudah laporkan ke Kejari secara tertulis terkait pengembalian itu, berikut sanksi yang kami berikan," jelas Faly.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) — Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menghentikan dugaan korupsi proyek pengelolaan dan penanganan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018. Karena tidak cukup bukti dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian dikatakan Kajari Siak Aliansyah dalam konferensi pers di Kejari Siak. Bersamanya ada Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto dan dua anggotanya serta Kasi Intel Beny Yarbert dan anggotanya Wan Nuruzamrud pada Senin (20/7/2020) siang.

“Hal ini kami lakukan setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Siak. Ditambah lagi, kerugian negara sebesar Rp237 juta lebih sudah dikembalikan,” jelas Aliansyah.

Aliansyah juga menegaskan, kasus ini dihentikan karena pihaknya belum sampai pada tahap penyidikan tapi sebaliknya masih pengumpulan bahan keterangan sampai penyelidikan.

Baca Juga:  Bagikan Masker ke Jemaah Masjid di Desa Pandau Jaya

Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto mengatakan bersama timnya sudah melakukan investagasi dan audit internal.

Menurutnya ada kelebihan belanja minyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp78 juta. 

Ada juga permasalahan pada faktur pembayaran dan ada juga kuintansi yang tidak pakai stempel senilai Rp59 juta lebih. Dan ada juga kelebihan pembayaran berkisar Rp100 juta lebih, menyangkut pemeliharaan kendaraan dari SPJ setiap servis. 

Kami temukan ketidaksesuaian. 

Ketidaksesuaian servis itu terjadi juga di cluster yang ada di beberapa kecamatan. Sehingga totalnya di angka Rp237 juta lebih.

"Sesuai dengan fungsi kami yaitu pembinaan dan pengawasan, kami sudah menegur Kadis DLH, maupun pengguna anggaran yang lalai," kata Faly.

Baca Juga:  Kebakaran di Perawang, Satu Orang Tewas Terbakar

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan dengan cara merekomendasikan kadis untuk mempertanggung jawabkan temuan tersebut.

"Kami juga meminta untuk segera mengembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kami memberi waktu 60 hari. Ada kepatuhan, kadis menyetorkannya ke kas daerah. Kami sudah laporkan ke Kejari secara tertulis terkait pengembalian itu, berikut sanksi yang kami berikan," jelas Faly.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Eko Faizin

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari