Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemkab Sosialisasikan Perda PDRD dan Ranperda LAMRKS

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pemkab Siak menyosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak (LAMRKS) di Siak, Selasa-Rabu (14-15/5).

Hadir sebagai pembicara hari pertama, Bagian Perundang-undangan dan Hukum Pemprov Riau Wan Mulkan SH MSi, serta Kabid PAD BKD Siak Risman.

Hari kedua, Bagian Perundang-undangan dan Hukum Pemprov Riau Wan Mulkan SH MSi dan  Tim Penyusun Naskah Akademik dr Saifudin Syukur dari Civitas Akademik UIR.

Demikian dikatakan Kabag Hukum Pemkab Siak Asrafli SH MH. Dijelaskan Asrafli, tugas kepala daerah melalui bagian hukum pasal 253 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan informasi produk hukum daerah, penyusunan pembahasan pembentukan dan pengundangan

Baca Juga:  Kota Siak Mulai Berkabut

Di antara produk hukum daerah yang telah diundangkan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di mana telah diundangkan pada 30 Januari 2024, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Untuk menyinergikan mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak wajib disosialisasikan, agar tidak menimbulkan beda penafsiran dan mengupayakan masing-masing OPD yang terkait Perda ini, menyusun produk hukum peraturan kepala daerah,” kata Asrafli.(ifr)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pemkab Siak menyosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak (LAMRKS) di Siak, Selasa-Rabu (14-15/5).

Hadir sebagai pembicara hari pertama, Bagian Perundang-undangan dan Hukum Pemprov Riau Wan Mulkan SH MSi, serta Kabid PAD BKD Siak Risman.

- Advertisement -

Hari kedua, Bagian Perundang-undangan dan Hukum Pemprov Riau Wan Mulkan SH MSi dan  Tim Penyusun Naskah Akademik dr Saifudin Syukur dari Civitas Akademik UIR.

Demikian dikatakan Kabag Hukum Pemkab Siak Asrafli SH MH. Dijelaskan Asrafli, tugas kepala daerah melalui bagian hukum pasal 253 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan informasi produk hukum daerah, penyusunan pembahasan pembentukan dan pengundangan

- Advertisement -
Baca Juga:  Kota Siak Mulai Berkabut

Di antara produk hukum daerah yang telah diundangkan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di mana telah diundangkan pada 30 Januari 2024, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Untuk menyinergikan mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak wajib disosialisasikan, agar tidak menimbulkan beda penafsiran dan mengupayakan masing-masing OPD yang terkait Perda ini, menyusun produk hukum peraturan kepala daerah,” kata Asrafli.(ifr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari