Selasa, 2 Desember 2025
spot_img

Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg dan Sekdakab Drs H Arfan Usman MPd menghadiri launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3).

Peluncuran dibuka oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Sugeng Hariono MPd. Pada kesempatan itu, Sugeng Hariono meminta komitmen pemerintah daerah, terkait dengan urusan wajib pelayanan dasar.

"Saya ingin, hal Ini benar-benar bisa kita kuatkan secara optimal, serta bersama kita mensosialisasikannya," ucap Sugeng Hariono.

Dikatakannya, kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid melalui zoom meeting dan dari chanel Youtube Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Utama BNPB, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Dikti, Perwakilan SPM PUPR dan perwakilan daerah baik yang langsung maupun secara daring, 34 provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Skywalk Sepi, Istana Siak Masih Primadona 

Sementara Fairus dari legislatif, selain akan mensosialisasikannya kepada konstituennya, dia juga akan menjelaskannya kepada seluruh masyarakat, ketika dia turun.

"Tidak hanya sampai di situ, saya juga akan mendorong seluruh perangkat di DPRD untuk memahami standar pelayanan minimal," katanya.

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Dalam hal ini, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

"Terhadap  belanja daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM," jelasnya.

Baca Juga:  Maksimalkan Pengamanan Pilpung di 199 TPS

Atas prioritas tersebut, dikatakan Fairus, maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat.(mng)

 

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg dan Sekdakab Drs H Arfan Usman MPd menghadiri launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3).

Peluncuran dibuka oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Sugeng Hariono MPd. Pada kesempatan itu, Sugeng Hariono meminta komitmen pemerintah daerah, terkait dengan urusan wajib pelayanan dasar.

"Saya ingin, hal Ini benar-benar bisa kita kuatkan secara optimal, serta bersama kita mensosialisasikannya," ucap Sugeng Hariono.

Dikatakannya, kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid melalui zoom meeting dan dari chanel Youtube Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Utama BNPB, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Dikti, Perwakilan SPM PUPR dan perwakilan daerah baik yang langsung maupun secara daring, 34 provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Maksimalkan Pengamanan Pilpung di 199 TPS

Sementara Fairus dari legislatif, selain akan mensosialisasikannya kepada konstituennya, dia juga akan menjelaskannya kepada seluruh masyarakat, ketika dia turun.

"Tidak hanya sampai di situ, saya juga akan mendorong seluruh perangkat di DPRD untuk memahami standar pelayanan minimal," katanya.

- Advertisement -

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Dalam hal ini, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

"Terhadap  belanja daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM," jelasnya.

Baca Juga:  Amankan Pemakai Narkoba di Kubang Jaya

Atas prioritas tersebut, dikatakan Fairus, maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat.(mng)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg dan Sekdakab Drs H Arfan Usman MPd menghadiri launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3).

Peluncuran dibuka oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Sugeng Hariono MPd. Pada kesempatan itu, Sugeng Hariono meminta komitmen pemerintah daerah, terkait dengan urusan wajib pelayanan dasar.

"Saya ingin, hal Ini benar-benar bisa kita kuatkan secara optimal, serta bersama kita mensosialisasikannya," ucap Sugeng Hariono.

Dikatakannya, kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid melalui zoom meeting dan dari chanel Youtube Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Utama BNPB, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Dikti, Perwakilan SPM PUPR dan perwakilan daerah baik yang langsung maupun secara daring, 34 provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Tekan Laka Lantas

Sementara Fairus dari legislatif, selain akan mensosialisasikannya kepada konstituennya, dia juga akan menjelaskannya kepada seluruh masyarakat, ketika dia turun.

"Tidak hanya sampai di situ, saya juga akan mendorong seluruh perangkat di DPRD untuk memahami standar pelayanan minimal," katanya.

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Dalam hal ini, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

"Terhadap  belanja daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM," jelasnya.

Baca Juga:  Alfedri Siapkan Program Digitalisasi 1000 UMKM Tiap Tahun  

Atas prioritas tersebut, dikatakan Fairus, maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat.(mng)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari