Kamis, 10 April 2025

Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg dan Sekdakab Drs H Arfan Usman MPd menghadiri launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3).

Peluncuran dibuka oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Sugeng Hariono MPd. Pada kesempatan itu, Sugeng Hariono meminta komitmen pemerintah daerah, terkait dengan urusan wajib pelayanan dasar.

"Saya ingin, hal Ini benar-benar bisa kita kuatkan secara optimal, serta bersama kita mensosialisasikannya," ucap Sugeng Hariono.

Dikatakannya, kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid melalui zoom meeting dan dari chanel Youtube Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Utama BNPB, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Dikti, Perwakilan SPM PUPR dan perwakilan daerah baik yang langsung maupun secara daring, 34 provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Terima Bansos Rp1,2 Juta per Tahun, Penyandang Disabilitas Jadi Saksi

Sementara Fairus dari legislatif, selain akan mensosialisasikannya kepada konstituennya, dia juga akan menjelaskannya kepada seluruh masyarakat, ketika dia turun.

"Tidak hanya sampai di situ, saya juga akan mendorong seluruh perangkat di DPRD untuk memahami standar pelayanan minimal," katanya.

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Dalam hal ini, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

"Terhadap  belanja daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM," jelasnya.

Baca Juga:  Dekranasda Peduli Sesama, Menahan Haru

Atas prioritas tersebut, dikatakan Fairus, maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat.(mng)

 

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg dan Sekdakab Drs H Arfan Usman MPd menghadiri launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3).

Peluncuran dibuka oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Sugeng Hariono MPd. Pada kesempatan itu, Sugeng Hariono meminta komitmen pemerintah daerah, terkait dengan urusan wajib pelayanan dasar.

"Saya ingin, hal Ini benar-benar bisa kita kuatkan secara optimal, serta bersama kita mensosialisasikannya," ucap Sugeng Hariono.

Dikatakannya, kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid melalui zoom meeting dan dari chanel Youtube Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Utama BNPB, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Dikti, Perwakilan SPM PUPR dan perwakilan daerah baik yang langsung maupun secara daring, 34 provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Ciptakan Administrasi Pertanahan Berkelanjutan

Sementara Fairus dari legislatif, selain akan mensosialisasikannya kepada konstituennya, dia juga akan menjelaskannya kepada seluruh masyarakat, ketika dia turun.

"Tidak hanya sampai di situ, saya juga akan mendorong seluruh perangkat di DPRD untuk memahami standar pelayanan minimal," katanya.

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Dalam hal ini, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

"Terhadap  belanja daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM," jelasnya.

Baca Juga:  Terima Bansos Rp1,2 Juta per Tahun, Penyandang Disabilitas Jadi Saksi

Atas prioritas tersebut, dikatakan Fairus, maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat.(mng)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg dan Sekdakab Drs H Arfan Usman MPd menghadiri launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3).

Peluncuran dibuka oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Sugeng Hariono MPd. Pada kesempatan itu, Sugeng Hariono meminta komitmen pemerintah daerah, terkait dengan urusan wajib pelayanan dasar.

"Saya ingin, hal Ini benar-benar bisa kita kuatkan secara optimal, serta bersama kita mensosialisasikannya," ucap Sugeng Hariono.

Dikatakannya, kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid melalui zoom meeting dan dari chanel Youtube Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Utama BNPB, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Dikti, Perwakilan SPM PUPR dan perwakilan daerah baik yang langsung maupun secara daring, 34 provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Tetap Jaga Kesehatan di Cuaca Ekstrem

Sementara Fairus dari legislatif, selain akan mensosialisasikannya kepada konstituennya, dia juga akan menjelaskannya kepada seluruh masyarakat, ketika dia turun.

"Tidak hanya sampai di situ, saya juga akan mendorong seluruh perangkat di DPRD untuk memahami standar pelayanan minimal," katanya.

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Dalam hal ini, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

"Terhadap  belanja daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM," jelasnya.

Baca Juga:  Terima Bansos Rp1,2 Juta per Tahun, Penyandang Disabilitas Jadi Saksi

Atas prioritas tersebut, dikatakan Fairus, maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat.(mng)

 

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg dan Sekdakab Drs H Arfan Usman MPd menghadiri launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3).

Peluncuran dibuka oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Sugeng Hariono MPd. Pada kesempatan itu, Sugeng Hariono meminta komitmen pemerintah daerah, terkait dengan urusan wajib pelayanan dasar.

"Saya ingin, hal Ini benar-benar bisa kita kuatkan secara optimal, serta bersama kita mensosialisasikannya," ucap Sugeng Hariono.

Dikatakannya, kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid melalui zoom meeting dan dari chanel Youtube Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Utama BNPB, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Dikti, Perwakilan SPM PUPR dan perwakilan daerah baik yang langsung maupun secara daring, 34 provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Tetap Jaga Kesehatan di Cuaca Ekstrem

Sementara Fairus dari legislatif, selain akan mensosialisasikannya kepada konstituennya, dia juga akan menjelaskannya kepada seluruh masyarakat, ketika dia turun.

"Tidak hanya sampai di situ, saya juga akan mendorong seluruh perangkat di DPRD untuk memahami standar pelayanan minimal," katanya.

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Dalam hal ini, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

"Terhadap  belanja daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM," jelasnya.

Baca Juga:  Total Warga Terdampak Banjir 4.000 Orang

Atas prioritas tersebut, dikatakan Fairus, maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat.(mng)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari