Jumat, 22 November 2024

Sinergitas Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) – Pjs Bupati Siak Dr Indra Agus Lukman bersama Forkopimda Kabupaten Siak, mengikuti rapat koordinasi (rakor) Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law yang dilaksanakan secara virtual di Siak Live  Room lantai II, Kantor Bupati, Rabu (14/10) siang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat membuka rakor mengatakan, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh banyaknya kejanggalan yang harus dilalui dan rumitnya perizinan untuk usaha.

- Advertisement -

Oleh karena itu, lanjutnya, Presiden berinisiatif agar bagaimana perizinan tersebut bisa lebih sederhana, dan akhirnya mengeluarkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut.

Lebih jauh disampaikannya, bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk menyejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, mengantisipasi tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana lainnya.

Kemudian Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat yang berbeda serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Siak Alfedri Buka Popda

Ia menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum. “Unjuk rasa boleh-boleh saja sejauh untuk menyampaikan aspirasi dan sesuai aturan undang undang. Untuk unjuk rasa yang anarkis, harus ditangani karena negara ini harus diselamatkan jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali,” sebutnya.

Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menambahkan,  UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 bab, 86 pasal. UU yang direvisi ada 76.  Terkait dengan proses pembahasan, dimulai dari pidato Presiden RI pada 2019, kemudian pembahasan UU yang begitu panjang dan hampir semua fraksi melakukan sosialisasi dan rapat dengar pendapat umum, hingga ditetapkan menjadi UU.

Menurutnya, tujuan umum dari UU Cipta Kerja di antaranya menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas atau kemudahan, perlakuan khusus untuk UMKM, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen atau operasional koperasi.

Baca Juga:  Ajukan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan

Usai mengikuti rapat tersebut, Indra Agus Lukman menyampaikan, bahwa UU Cipta Kerja itu adalah untuk menyelesaikan permasalahan UU dari tiap-tiap kementerian.

Terkait hal-hal lain ataupun isu yang tidak jelas, ia menyebutkan UU tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat. "Undang-Undang itu dibuat untuk menyelesaikan tumpang tindih antarundang-undang yang sudah ada," ujarnya.

Dirinya akan menindaklanjuti dan mempelajari detail UU tersebut agar bisa memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.

Rapat tersebut diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri LHK, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, gubernur, dan bupati/wali kota se-Indonesia.(adv)

    

    
   

(RIAUPOS.CO) – Pjs Bupati Siak Dr Indra Agus Lukman bersama Forkopimda Kabupaten Siak, mengikuti rapat koordinasi (rakor) Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law yang dilaksanakan secara virtual di Siak Live  Room lantai II, Kantor Bupati, Rabu (14/10) siang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat membuka rakor mengatakan, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh banyaknya kejanggalan yang harus dilalui dan rumitnya perizinan untuk usaha.

- Advertisement -

Oleh karena itu, lanjutnya, Presiden berinisiatif agar bagaimana perizinan tersebut bisa lebih sederhana, dan akhirnya mengeluarkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut.

Lebih jauh disampaikannya, bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk menyejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, mengantisipasi tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana lainnya.

- Advertisement -

Kemudian Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat yang berbeda serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum.

Baca Juga:  Salat Id di Tepian Bandar Sungai Jantan

Ia menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum. “Unjuk rasa boleh-boleh saja sejauh untuk menyampaikan aspirasi dan sesuai aturan undang undang. Untuk unjuk rasa yang anarkis, harus ditangani karena negara ini harus diselamatkan jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali,” sebutnya.

Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menambahkan,  UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 bab, 86 pasal. UU yang direvisi ada 76.  Terkait dengan proses pembahasan, dimulai dari pidato Presiden RI pada 2019, kemudian pembahasan UU yang begitu panjang dan hampir semua fraksi melakukan sosialisasi dan rapat dengar pendapat umum, hingga ditetapkan menjadi UU.

Menurutnya, tujuan umum dari UU Cipta Kerja di antaranya menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas atau kemudahan, perlakuan khusus untuk UMKM, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen atau operasional koperasi.

Baca Juga:  Bupati Siak Alfedri Buka Popda

Usai mengikuti rapat tersebut, Indra Agus Lukman menyampaikan, bahwa UU Cipta Kerja itu adalah untuk menyelesaikan permasalahan UU dari tiap-tiap kementerian.

Terkait hal-hal lain ataupun isu yang tidak jelas, ia menyebutkan UU tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat. "Undang-Undang itu dibuat untuk menyelesaikan tumpang tindih antarundang-undang yang sudah ada," ujarnya.

Dirinya akan menindaklanjuti dan mempelajari detail UU tersebut agar bisa memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.

Rapat tersebut diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri LHK, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, gubernur, dan bupati/wali kota se-Indonesia.(adv)

    

    
   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari