Jumat, 22 November 2024

Pjs Bupati Sosialisasikan Perda No 4/2020

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) – PEJABAT sementara (Pjs) Bupati Siak Indra Agus Lukman melakukan sosialisasi tentang penindakan disiplin non Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Lintas  Kota Perawang depan Pos Dishub Perawang pada Selasa(13/10) pagi.

- Advertisement -

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melintasi jalan di Kota Perawang, satu persatu langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, personel kepolisian,TNI serta Dinas Kesehatan.

Operasi itu, sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 dan Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, dengan cara penindakan non Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19.

Dikatakan Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman, didampingi Sekda Arfan Usman, Kapolres AKBP Doddy F Sanjaya, Kajari Aliansyah, Wakil Ketua DPRD Androy Aderianda, pengendara yang tidak memakai masker,maka akan diberikan sanksi baik berupa teguran maupun denda sebesar Rp200 ribu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Objek Usaha Diberikan Alat Layanan Transaksi Usaha

“Saya berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang mendukung dalam penegakan disiplin prokes. Hal ini kami lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tualang,” kata Pjs Bupati Siak Indra.

Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman mengajak masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pjs Bupati Indra Agus Lukman juga mengatakan untuk Kecamatan Tualang dalam waktu dekat akan melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Kecil (PSBK), makanya perlu sosialisasi mengingat masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

“Ada beberapa hal secara teknis melalui Satgas dalam penegakan disiplin prokes. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat senantiasa mematuhi prokes di manapun berada,” jelas Pjs Bupati Indra Agus Lukman.

Baca Juga:  Bupati Buatkan Siswa SMA KTP-el Langsung Jadi

Disebutkan Pjs Bupati, pihaknya akan menjadikan Tualang sebagai percontohan dalam penerapan PSBK, sehingga kembali ke zona hijau.

Sekda Arfan Usman menambahkan, agar ASN dan honorer menjadi contoh dalam kedisiplinan mematuhi prokes.

“Saya minta kepada kepala OPD untuk terus menjaga bawahannya agar selalu disiplin prokes, sehingga seluruh ASN adan honorer benar-benar disiplin dan menjadi contoh bagi masyarakat,” ungkap Sekda Arfan Usman.(adv)

 

(RIAUPOS.CO) – PEJABAT sementara (Pjs) Bupati Siak Indra Agus Lukman melakukan sosialisasi tentang penindakan disiplin non Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Lintas  Kota Perawang depan Pos Dishub Perawang pada Selasa(13/10) pagi.

- Advertisement -

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melintasi jalan di Kota Perawang, satu persatu langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, personel kepolisian,TNI serta Dinas Kesehatan.

Operasi itu, sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 dan Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, dengan cara penindakan non Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19.

- Advertisement -

Dikatakan Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman, didampingi Sekda Arfan Usman, Kapolres AKBP Doddy F Sanjaya, Kajari Aliansyah, Wakil Ketua DPRD Androy Aderianda, pengendara yang tidak memakai masker,maka akan diberikan sanksi baik berupa teguran maupun denda sebesar Rp200 ribu.

Baca Juga:  Banding JPU Kejari Siak Dikabulkan

“Saya berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang mendukung dalam penegakan disiplin prokes. Hal ini kami lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tualang,” kata Pjs Bupati Siak Indra.

Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman mengajak masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pjs Bupati Indra Agus Lukman juga mengatakan untuk Kecamatan Tualang dalam waktu dekat akan melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Kecil (PSBK), makanya perlu sosialisasi mengingat masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

“Ada beberapa hal secara teknis melalui Satgas dalam penegakan disiplin prokes. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat senantiasa mematuhi prokes di manapun berada,” jelas Pjs Bupati Indra Agus Lukman.

Baca Juga:  Senang Administrasi Kependudukan Selesai dalam Sehari

Disebutkan Pjs Bupati, pihaknya akan menjadikan Tualang sebagai percontohan dalam penerapan PSBK, sehingga kembali ke zona hijau.

Sekda Arfan Usman menambahkan, agar ASN dan honorer menjadi contoh dalam kedisiplinan mematuhi prokes.

“Saya minta kepada kepala OPD untuk terus menjaga bawahannya agar selalu disiplin prokes, sehingga seluruh ASN adan honorer benar-benar disiplin dan menjadi contoh bagi masyarakat,” ungkap Sekda Arfan Usman.(adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari