SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – DEFISIT anggaran yang dialami pemkab memaksa Bupati Siak Afni Z mengeluarkan larangan perekrutan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Hal ini dilakukan demi menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Serta komitmennya untuk memyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah daerah.
’’Jika tidak diatur, ini akan menjadi beban daerah. Uang dari mana untuk membayar gaji mereka. Saya minta kepala OPD tolong dicek lagi, mestinya di atas 2022 tak boleh lagi menerima non ASN,’’ tegas Bupati, Selasa (8/7) siang.
Pemkab Siak telah mengangkat 600 lebih honorer menjadi ASN PPPK. Itu menunjukan komitmennya, memperjuangkan nasib tenaga honorer.
’’Banyak bersyukur, bekerjalah yang benar, terutama ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layani masyarakat dengan baik senyum, tegur, sapa,’’ ajak Afni.
Surat edaran itu, dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dalam penataan SDM aparatur telah mengatur ASN.
Pasal 65 berbunyi, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagai maksud pasal 1 dan 2 yang mengangkat pegawai dan ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
’’Saya meneken SE ini pada 3 Juli 2025 lalu. Kami minta pimpinan OPD tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN,’’ tegas Afni.(hen)
Laporan MONANG LUBIS, Siak Sri Indrapura