Rabu, 9 Juli 2025

Bupati Siak Larang Rekrut Honorer

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – DEFISIT anggaran yang dialami pemkab memaksa Bupati Siak Afni Z mengeluarkan larangan perekrutan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Hal ini dilakukan demi menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Serta komitmennya untuk memyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah daerah.

’’Jika tidak diatur, ini akan menjadi beban daerah. Uang dari mana untuk membayar gaji mereka. Saya minta kepala OPD tolong dicek lagi, mestinya di atas 2022 tak boleh lagi menerima non ASN,’’ tegas Bupati, Selasa (8/7) siang.

Pemkab Siak telah mengangkat 600 lebih honorer menjadi ASN PPPK. Itu menunjukan komitmennya, memperjuangkan nasib tenaga honorer.

Baca Juga:  210 Pegawai Dinas Perhubungan Swab Antigen

’’Banyak bersyukur, bekerjalah yang benar,  terutama ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layani masyarakat dengan baik senyum, tegur, sapa,’’ ajak Afni.

Surat edaran itu, dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dalam penataan SDM aparatur telah mengatur ASN.

Pasal 65 berbunyi, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagai maksud pasal 1 dan 2 yang mengangkat pegawai dan ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

’’Saya meneken SE ini pada 3 Juli 2025 lalu. Kami minta pimpinan OPD tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN,’’ tegas Afni.(hen)

Laporan MONANG LUBIS, Siak Sri Indrapura






Reporter: Monang Lubis

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – DEFISIT anggaran yang dialami pemkab memaksa Bupati Siak Afni Z mengeluarkan larangan perekrutan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Hal ini dilakukan demi menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Serta komitmennya untuk memyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah daerah.

’’Jika tidak diatur, ini akan menjadi beban daerah. Uang dari mana untuk membayar gaji mereka. Saya minta kepala OPD tolong dicek lagi, mestinya di atas 2022 tak boleh lagi menerima non ASN,’’ tegas Bupati, Selasa (8/7) siang.

Pemkab Siak telah mengangkat 600 lebih honorer menjadi ASN PPPK. Itu menunjukan komitmennya, memperjuangkan nasib tenaga honorer.

Baca Juga:  UMK Siak 2021 Diusulkan Naik Menjadi Rp3.081.146,33

’’Banyak bersyukur, bekerjalah yang benar,  terutama ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layani masyarakat dengan baik senyum, tegur, sapa,’’ ajak Afni.

- Advertisement -

Surat edaran itu, dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dalam penataan SDM aparatur telah mengatur ASN.

Pasal 65 berbunyi, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagai maksud pasal 1 dan 2 yang mengangkat pegawai dan ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

- Advertisement -

’’Saya meneken SE ini pada 3 Juli 2025 lalu. Kami minta pimpinan OPD tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN,’’ tegas Afni.(hen)

Laporan MONANG LUBIS, Siak Sri Indrapura






Reporter: Monang Lubis
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – DEFISIT anggaran yang dialami pemkab memaksa Bupati Siak Afni Z mengeluarkan larangan perekrutan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Hal ini dilakukan demi menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Serta komitmennya untuk memyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah daerah.

’’Jika tidak diatur, ini akan menjadi beban daerah. Uang dari mana untuk membayar gaji mereka. Saya minta kepala OPD tolong dicek lagi, mestinya di atas 2022 tak boleh lagi menerima non ASN,’’ tegas Bupati, Selasa (8/7) siang.

Pemkab Siak telah mengangkat 600 lebih honorer menjadi ASN PPPK. Itu menunjukan komitmennya, memperjuangkan nasib tenaga honorer.

Baca Juga:  Beri Asupan Gizi Terbaik Sejak Dini

’’Banyak bersyukur, bekerjalah yang benar,  terutama ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layani masyarakat dengan baik senyum, tegur, sapa,’’ ajak Afni.

Surat edaran itu, dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dalam penataan SDM aparatur telah mengatur ASN.

Pasal 65 berbunyi, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagai maksud pasal 1 dan 2 yang mengangkat pegawai dan ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

’’Saya meneken SE ini pada 3 Juli 2025 lalu. Kami minta pimpinan OPD tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN,’’ tegas Afni.(hen)

Laporan MONANG LUBIS, Siak Sri Indrapura






Reporter: Monang Lubis

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari