- Advertisement -
SIAK (RIAUPOS.CO) – Tim Yustisi di Kabupaten Siak setiap hari melakukan operasi di delapan titik. Demikian dikatakan Kabid Menegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Siak Subandi mengatakan kesadaran masyarakat, meningkat setiap hari.
Disebutkannya, ada delapan kecamatan yang setiap harinya digelar razia, Siak, Sungai Apit, Bungaraya, Dayun, Lubuk Dalam, Tualang, Minas dan Kandis.
- Advertisement -
Sebab potensi penyebaran Covid-19 ada di delapan kecamatan tersebut. Makanya kami fokus di sana. Dan hasilnya, laporan setiap harinya semakin bagus,“ jelas Subandi.
Subandi juga mengatakan, tidak hanya warga yang menjadi target pihaknya, tapi juga badan usaha. Tim Yustisi memberikan imbauan agar tetap menjaga jarak terutama saat berada di keramaian. Untuk Kecamatan Siak ada tiga titik, selain memberikan imbauan di keramaian, dilakukan operasi di Simpang Panglima Ghimbam, Kwalian dan Jalan Raja Kecik Simpang Jalan Sutomo.
“Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker kami data, diberi surat pernyataan dan sanksi sosial,“ jelasnya.
- Advertisement -
Disebut Subandi, saat ini pihaknya sedang menunggu Perbup tentang denda Rp200 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Meski sudah ada Perda No. 4 tahun 2020, tentang Pencegahan Covid-19 dan Penanganan Penyakit Menular, menurut Subandi, pihaknya masih perlu payung hukum dalam pemberian sanksi dendan kepada masyarakat berupa Perbup.(mng)
SIAK (RIAUPOS.CO) – Tim Yustisi di Kabupaten Siak setiap hari melakukan operasi di delapan titik. Demikian dikatakan Kabid Menegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Siak Subandi mengatakan kesadaran masyarakat, meningkat setiap hari.
Disebutkannya, ada delapan kecamatan yang setiap harinya digelar razia, Siak, Sungai Apit, Bungaraya, Dayun, Lubuk Dalam, Tualang, Minas dan Kandis.
- Advertisement -
Sebab potensi penyebaran Covid-19 ada di delapan kecamatan tersebut. Makanya kami fokus di sana. Dan hasilnya, laporan setiap harinya semakin bagus,“ jelas Subandi.
Subandi juga mengatakan, tidak hanya warga yang menjadi target pihaknya, tapi juga badan usaha. Tim Yustisi memberikan imbauan agar tetap menjaga jarak terutama saat berada di keramaian. Untuk Kecamatan Siak ada tiga titik, selain memberikan imbauan di keramaian, dilakukan operasi di Simpang Panglima Ghimbam, Kwalian dan Jalan Raja Kecik Simpang Jalan Sutomo.
- Advertisement -
“Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker kami data, diberi surat pernyataan dan sanksi sosial,“ jelasnya.
Disebut Subandi, saat ini pihaknya sedang menunggu Perbup tentang denda Rp200 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Meski sudah ada Perda No. 4 tahun 2020, tentang Pencegahan Covid-19 dan Penanganan Penyakit Menular, menurut Subandi, pihaknya masih perlu payung hukum dalam pemberian sanksi dendan kepada masyarakat berupa Perbup.(mng)