Categories: Rokan Hulu

Pembayaran Gaji Januari Menunggu Data Honorer

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Ribuan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) yang masuk ke dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) gaji bulan Januari hingga Senin (24/2) belum dibayarkan.

Pasalnya, pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul hingga saat ini masih menunggu laporan data tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul.

Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi membenarkan gaji tenaga honorer untuk bulan Januari 2025 belum dibayarkan. Di mana tenaga honorer baru dibayarkan gajinya setelah mereka bekerja. Berbeda dengan ASN, mereka bekerja dibayarkan gajinya di awal bulan.

‘’Kami saat ini masih menunggu laporan data jumlah tenaga honorer baik yang telah lulus seleksi PPPK tahap I maupun yang sedang mengikuti seleksi PPPK tahap II di lingkungan Pemkab Rohul tahun 2024. Atas dasar data tersebut, maka Pemkab Rohul akan membayarkan gaji tenaga honorer sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ jelasnya.

El Bizri menjelaskan, sesuai sengan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, tertanggal 14 Februari 2025, dijelaskan terhadap penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

‘’Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengen besaran yang diterima sebelumnya. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri tentang pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah,’’ jelasnya.

Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK paruh waktu berpedoman pada surat Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1.227/SJ tanggal 16 Januari 2025 hal penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.

‘’Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan database pegawai non ASN pada BKN, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menpan RB dapat dilakukan pengalokasikan dan pembayaran gaji pegawai non ASN,’’ terangnya.(adv)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

3 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

4 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

4 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

6 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

7 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago