Selasa, 14 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Kajari Dorong Bupati Terpilih Bentuk BNK

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mendorong pemerintah daerah melalui Bupati Rohul terpilih untuk segera mengaktifkan Badan Narkotika Kabupaten sebagai upaya strategis dalam penanggulangan peredaran narkotika yang semakin mengkuatirkan di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk.

’’Kita dari Kejaksaan mendorong Bupati Rohul yang baru Anton ST MM, agar membentuk BNK, guna memperkuat sinergi upaya pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi pengguna narkotika sekaligus menjadi mitra strategis bagi aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian,’’ ungkap Kepala Kejari (Kajari) Rohul Fajar Haryo Wimboko SH MH menjawab wartawan, Rabu (19/2) usai pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Rohul.

Baca Juga:  Amankan 1,04 Kg Sabu, Buru Pelaku sampai Banten

Dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Desember 2024 lalu hingga Februari 2025 oleh Kejari Rohul, berupa sabu-sabu seberat 535,77 gram dengan jumlah 112 perkara, daun ganja kering seberat 819,9 gram dari 5 perkara, pil ekstasi 77 butir dari 3 perkara.

Untuk BB perkara keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (kamnegtibum) berupa baju, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, 25 botol minuman alkohol dan lainnya dengan jumlah 11 perkara.

Perkara orang dan harta benda (oharda) berupa kayu, keranjang, egrek, tojok, obeng dan lainnya untuk 81 perkara serta satu pucuk senjatan api rakitan yang menjadi barang bukti tindak pidana kejahatan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Baca Juga:  7 Kg Sabu dan 999 Butir Ekstasi Diamankan Polisi

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Bupati Rohul H Sukiman, Kajari Rohul Fajar Haryo Wimboko SH MH, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Efendi Parlindungan Purba AMd Ip SH MH.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mendorong pemerintah daerah melalui Bupati Rohul terpilih untuk segera mengaktifkan Badan Narkotika Kabupaten sebagai upaya strategis dalam penanggulangan peredaran narkotika yang semakin mengkuatirkan di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk.

’’Kita dari Kejaksaan mendorong Bupati Rohul yang baru Anton ST MM, agar membentuk BNK, guna memperkuat sinergi upaya pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi pengguna narkotika sekaligus menjadi mitra strategis bagi aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian,’’ ungkap Kepala Kejari (Kajari) Rohul Fajar Haryo Wimboko SH MH menjawab wartawan, Rabu (19/2) usai pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Rohul.

Baca Juga:  Tak Mampu, Iuran BPJS Kesehatan Ditanggung Pemkab

Dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Desember 2024 lalu hingga Februari 2025 oleh Kejari Rohul, berupa sabu-sabu seberat 535,77 gram dengan jumlah 112 perkara, daun ganja kering seberat 819,9 gram dari 5 perkara, pil ekstasi 77 butir dari 3 perkara.

Untuk BB perkara keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (kamnegtibum) berupa baju, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, 25 botol minuman alkohol dan lainnya dengan jumlah 11 perkara.

Perkara orang dan harta benda (oharda) berupa kayu, keranjang, egrek, tojok, obeng dan lainnya untuk 81 perkara serta satu pucuk senjatan api rakitan yang menjadi barang bukti tindak pidana kejahatan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengendara Roda Dua Dialihkan ke Jalur Alternatif Lubuk Bendahara

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Bupati Rohul H Sukiman, Kajari Rohul Fajar Haryo Wimboko SH MH, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Efendi Parlindungan Purba AMd Ip SH MH.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mendorong pemerintah daerah melalui Bupati Rohul terpilih untuk segera mengaktifkan Badan Narkotika Kabupaten sebagai upaya strategis dalam penanggulangan peredaran narkotika yang semakin mengkuatirkan di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk.

’’Kita dari Kejaksaan mendorong Bupati Rohul yang baru Anton ST MM, agar membentuk BNK, guna memperkuat sinergi upaya pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi pengguna narkotika sekaligus menjadi mitra strategis bagi aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian,’’ ungkap Kepala Kejari (Kajari) Rohul Fajar Haryo Wimboko SH MH menjawab wartawan, Rabu (19/2) usai pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Rohul.

Baca Juga:  Tak Mampu, Iuran BPJS Kesehatan Ditanggung Pemkab

Dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Desember 2024 lalu hingga Februari 2025 oleh Kejari Rohul, berupa sabu-sabu seberat 535,77 gram dengan jumlah 112 perkara, daun ganja kering seberat 819,9 gram dari 5 perkara, pil ekstasi 77 butir dari 3 perkara.

Untuk BB perkara keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (kamnegtibum) berupa baju, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, 25 botol minuman alkohol dan lainnya dengan jumlah 11 perkara.

Perkara orang dan harta benda (oharda) berupa kayu, keranjang, egrek, tojok, obeng dan lainnya untuk 81 perkara serta satu pucuk senjatan api rakitan yang menjadi barang bukti tindak pidana kejahatan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Baca Juga:  Percepat Integrasi Simpegnas dengan SIASN

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Bupati Rohul H Sukiman, Kajari Rohul Fajar Haryo Wimboko SH MH, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Efendi Parlindungan Purba AMd Ip SH MH.(epp)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari