Selasa, 3 Februari 2026
- Advertisement -

Truk Angkutan Sawit dan Sirtu di Rohul Wajib Gunakan Jaring Penutup

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan bak terbuka yang mengangkut barang tanpa memperhatikan keselamatan di jalan. Langkah ini menyasar khususnya angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan material pasir batu (sirtu) yang tidak menaati Surat Edaran (SE) Bupati Rohul.

“Pengawasan rutin akan kami tingkatkan di lapangan. Truk pengangkut TBS sawit diwajibkan memakai jaring penutup. Aturan ini telah diberlakukan cukup lama untuk mencegah tumpahan dan buah sawit tercecer di jalan, yang berisiko membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara motor dan mobil kecil,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Rohul, Minarli Ismail SP, Senin (16/6).

Baca Juga:  Kades Berikan Surprise di Penghujung Masa Jabatan Bupati Sukiman

Minarli juga menjelaskan bahwa pengaturan ketat berlaku bagi truk pengangkut sirtu. Kendaraan tersebut wajib memuat material dalam kondisi kering dan menutup rapat muatannya. Sebab, material basah dapat menetes di jalan, menyebabkan jalan licin, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Kami mengimbau agar para pengemudi dan perusahaan angkutan turut berperan aktif mematuhi aturan ini. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan seluruh pengguna jalan,” tutupnya. (epp)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan bak terbuka yang mengangkut barang tanpa memperhatikan keselamatan di jalan. Langkah ini menyasar khususnya angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan material pasir batu (sirtu) yang tidak menaati Surat Edaran (SE) Bupati Rohul.

“Pengawasan rutin akan kami tingkatkan di lapangan. Truk pengangkut TBS sawit diwajibkan memakai jaring penutup. Aturan ini telah diberlakukan cukup lama untuk mencegah tumpahan dan buah sawit tercecer di jalan, yang berisiko membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara motor dan mobil kecil,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Rohul, Minarli Ismail SP, Senin (16/6).

Baca Juga:  PSU Berjalan Sukses dan Aman

Minarli juga menjelaskan bahwa pengaturan ketat berlaku bagi truk pengangkut sirtu. Kendaraan tersebut wajib memuat material dalam kondisi kering dan menutup rapat muatannya. Sebab, material basah dapat menetes di jalan, menyebabkan jalan licin, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Kami mengimbau agar para pengemudi dan perusahaan angkutan turut berperan aktif mematuhi aturan ini. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan seluruh pengguna jalan,” tutupnya. (epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan bak terbuka yang mengangkut barang tanpa memperhatikan keselamatan di jalan. Langkah ini menyasar khususnya angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan material pasir batu (sirtu) yang tidak menaati Surat Edaran (SE) Bupati Rohul.

“Pengawasan rutin akan kami tingkatkan di lapangan. Truk pengangkut TBS sawit diwajibkan memakai jaring penutup. Aturan ini telah diberlakukan cukup lama untuk mencegah tumpahan dan buah sawit tercecer di jalan, yang berisiko membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara motor dan mobil kecil,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Rohul, Minarli Ismail SP, Senin (16/6).

Baca Juga:  Raih Dua Penghargaan dari Pemprov Riau

Minarli juga menjelaskan bahwa pengaturan ketat berlaku bagi truk pengangkut sirtu. Kendaraan tersebut wajib memuat material dalam kondisi kering dan menutup rapat muatannya. Sebab, material basah dapat menetes di jalan, menyebabkan jalan licin, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Kami mengimbau agar para pengemudi dan perusahaan angkutan turut berperan aktif mematuhi aturan ini. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan seluruh pengguna jalan,” tutupnya. (epp)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari