Jumat, 22 November 2024

Terduga Pelaku Pembunuhan Dijerat Pasal Berlapis

- Advertisement -

ROHIL (RIAUPOS.CO) – Terduga pelaku pembunuhan sadis seorang perempuan, Putri (21) yang ditemukan tenggelam di parit daerah Parit Atmo, Kelurahan Bagan Punak Meranti dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka berinisial AS alias Icun (22) warga Jalan Poros Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko.

- Advertisement -

‘’Tersangka berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bangko,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH pada pers rilis yang digelar di Mapolres Rohil, Sabtu (20/7).

Hadir Kasat Reskrim Polres AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSI, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH dan Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo.

Diterangkan Kapolres, kasus pembunuhan dengan korban Putri Mayasari (21) tersebut terjadi pada Rabu (17/7).

- Advertisement -
Baca Juga:  Tindak Tegas WNA Langgar Keimigrasian

‘’Motif pembunuhan terhadap korban adalah cemburu, karena melihat messenger di HP korban dengan lelaki lain,’’ kata Kapolres.

Kecemburuan inilah, terangnya, yang membuat terduga pelaku melancarkan aksinya, di mana sebelum melakukan pembunuhan, tersangka sempat melakukan hubungan badan dengan korban.

Tersangka yang marah lalu mencekik serta menghempaskan korban, membenturkan kepala korban ke besi beton sebanyak dua kali, hingga korban pingsan dan tersangka kembali menyetubuhi korban. Setelah itu tersangka menenggelamkan tubuh korban ke parit dengan cara menginjak korban.

‘’Setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban sambil mengambil handphone dan uang korban,’’ kata AKBP Isa.

Adapun pelapor, terangnya, adalah Juriah (39) yang merupakan orangtua korban. Sementara barang bukti diamankan berupa satu unit sepeda motor CB 150R warna merah yang digunakan tersangka saat menjemput korban, satu handphone warna biru milik korban, uang tunai Rp50 ribu yang diambil tersangka dari korban, satu set pakaian korban serta rekaman CCTV dan hasil visum.

Baca Juga:  Nelayan Terima Bantuan Alat Tangkap

‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 285 KUHPidana,’’ katanya.(hen)

Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi

ROHIL (RIAUPOS.CO) – Terduga pelaku pembunuhan sadis seorang perempuan, Putri (21) yang ditemukan tenggelam di parit daerah Parit Atmo, Kelurahan Bagan Punak Meranti dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka berinisial AS alias Icun (22) warga Jalan Poros Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko.

- Advertisement -

‘’Tersangka berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bangko,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH pada pers rilis yang digelar di Mapolres Rohil, Sabtu (20/7).

Hadir Kasat Reskrim Polres AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSI, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH dan Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo.

- Advertisement -

Diterangkan Kapolres, kasus pembunuhan dengan korban Putri Mayasari (21) tersebut terjadi pada Rabu (17/7).

Baca Juga:  Polsek Bangko Bersihkan Bekas Kebakaran

‘’Motif pembunuhan terhadap korban adalah cemburu, karena melihat messenger di HP korban dengan lelaki lain,’’ kata Kapolres.

Kecemburuan inilah, terangnya, yang membuat terduga pelaku melancarkan aksinya, di mana sebelum melakukan pembunuhan, tersangka sempat melakukan hubungan badan dengan korban.

Tersangka yang marah lalu mencekik serta menghempaskan korban, membenturkan kepala korban ke besi beton sebanyak dua kali, hingga korban pingsan dan tersangka kembali menyetubuhi korban. Setelah itu tersangka menenggelamkan tubuh korban ke parit dengan cara menginjak korban.

‘’Setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban sambil mengambil handphone dan uang korban,’’ kata AKBP Isa.

Adapun pelapor, terangnya, adalah Juriah (39) yang merupakan orangtua korban. Sementara barang bukti diamankan berupa satu unit sepeda motor CB 150R warna merah yang digunakan tersangka saat menjemput korban, satu handphone warna biru milik korban, uang tunai Rp50 ribu yang diambil tersangka dari korban, satu set pakaian korban serta rekaman CCTV dan hasil visum.

Baca Juga:  Dinas Damkar Gelar Simulasi Pemadaman Kebakaran

‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 285 KUHPidana,’’ katanya.(hen)

Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari