PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan berkomitmen memberantas dan melakukan penertiban tempat-tempat usaha yang menjadi tempat penyakit masyarakat (pekat). Seperti warung remang-remang, panti pijat, warung miras, tempat hiburan malam, wisma dan hotel, kos-kosan dan tempat maksiat lainnya.
Untuk itu, Satpol PP Pelalawan menargetkan sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, tempat-tempat maksiat tersebut sudah tutup total secara permanen. Terutama di Jalan Lingkar, Tanjung Raya dan KM 2, jalan akses RAPP di Kecamatan Pangkalankerinci, serta di Kecamatan Pangkalan Lesung, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kepala Satpol PP Pelalawan Tengku Junaidi MAp kepada Riau Pos, Ahad (23/2) mengatakan, sejak awal pekan lalu, pihaknya telah menyurati seluruh pemilik dan pengelola kafe dan warung remang-remang, warung miras, tempat hiburan malam dan tempat lainnya di wilayah Kabupaten Pelalawan untuk menutup dan membongkar tempat yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di Negeri Amanah ini.
”Mulai Selasa (25/2) mendatang, seluruh tempat-tempat maksiat ini wajib sudah tutup total dan membongkar tempat usaha maksiatnya secara permanen,” tegas Kepala Satuan Satpol PP Pelalawan.
Diungkapkan Kasat Pol PP, jika pada Rabu (26/2) besok mendatang masih ditemukan ada tempat usaha maksiat yang masih buka, maka pihaknya bersama tim Yustitisi akan melakukan pembongkaran paksa bangunan tersebut.
”Kami juga akan terus melakukan razia penertiban serta mengamankan para pelaku maksiat terutama wanita yang bekerja sebagai pelayan warung remang – remang dan tukang pijat sebagai pekerja seks komersial (Psk) khususnya di Kecamatan Pangkalankerinci.
”Kami juga akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang memakan badan jalan khususnya di sepanjang Jalan Litas Timur di Kabupaten Pelalawan,” ujarnya.
Ditambahkan mantan Sekretaris Disparpora Pelalawan ini, awal pekan ini, tim yustisi Kabupaten Pelalawan akan menggelar rapat bersama yakni pihak kepolisian, Satpol PP dan kejaksaan. Dalam rapat tersebut akan dibahas sanksi tegas terhadap para penyedia dan pelaku pekat yang masih tetap membandel membuka usaha dan melakukan maksiat selama pelaksanaan Ramadan.
”Intinya, Satpol PP komit memberantas pekat selaku petugas penegakan Perda tentang ketertiban umum ini, melalui operasi dan penertiban yang akan terus digelar setiap harinya sebelum dan selama pelaksnaaan ramadan nantinya.
”Dengan demikian, maka dua pelaksanaan akbar kegiatan keagamaan (bulan Ramadan, red) tahun ini, dapat terlaksana dengan baik dan kondusif, tanpa adanya aktifitas prostitusi yang selama ini masih banyak beroperasi ditengah – tengah masyarakat di Negeri yang memiliki motto Tuah Negeri Seiya Sekata ini,” tutupnya.(yls)