Categories: Pelalawan

Briptu YW Ditahan Propam, Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Masuk Ranah Pidana

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap Briptu YW, anggota Sat Samapta, terus berjalan. Anggota tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan persetubuhan dengan seorang perempuan berinisial RF dan tindakan abortus.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah pemberitaannya muncul di media massa dan media sosial. Menindaklanjuti hal itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan serta gelar perkara terhadap Briptu YW.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hasil gelar perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Provost dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, serta nilai-nilai kearifan lokal. Perbuatan yang dimaksud berupa hubungan persetubuhan dengan RF di luar ikatan pernikahan yang sah serta tindakan aborsi.

Hingga 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terus dilakukan untuk melengkapi berkas terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Selain penanganan internal, perkara tersebut juga diproses melalui jalur pidana umum. Orang tua RF telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU dan dibuat pada 13 Agustus 2026.

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Hal tersebut disampaikannya kepada Riaupos.co, Kamis (20/8/2026), di Pangkalan Kerinci.

Thomas menegaskan, proses pidana dan penanganan kode etik terhadap Briptu YW akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujarnya.

Saat ini, Briptu YW juga telah menjalani penahanan khusus (patsus) di rumah tahanan Propam Polres Pelalawan. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Redaksi

Recent Posts

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

11 jam ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

12 jam ago

MTQ ke-25 Kecamatan Siak Tampilkan Qori Nasional dan Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal

MTQ ke-25 Kecamatan Siak resmi dibuka oleh Sekda Mahadar di Kampung Langkai dengan kesederhanaan namun…

12 jam ago

Bangun Kemitraan Berkelanjutan, PTPN IV PalmCo Jadikan Petani Sawit Pilar Utama

PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…

1 hari ago

Sebanyak 38 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Ungkap PT BMW Tak Berizin

Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…

1 hari ago

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Rohul, Bupati Anton Sebut Pramuka Benteng Generasi Muda Era Digital

Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…

1 hari ago