Ilustrasi. Personel Sat Samapta Polres Pelalawan Briptu YW ditindak tegas usai terbukti melakukan pelanggaran berat. (Dok Jawapos.com)
PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap Briptu YW, anggota Sat Samapta, terus berjalan. Anggota tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan persetubuhan dengan seorang perempuan berinisial RF dan tindakan abortus.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah pemberitaannya muncul di media massa dan media sosial. Menindaklanjuti hal itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan serta gelar perkara terhadap Briptu YW.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hasil gelar perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Provost dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, serta nilai-nilai kearifan lokal. Perbuatan yang dimaksud berupa hubungan persetubuhan dengan RF di luar ikatan pernikahan yang sah serta tindakan aborsi.
Hingga 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terus dilakukan untuk melengkapi berkas terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Selain penanganan internal, perkara tersebut juga diproses melalui jalur pidana umum. Orang tua RF telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU dan dibuat pada 13 Agustus 2026.
Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Hal tersebut disampaikannya kepada Riaupos.co, Kamis (20/8/2026), di Pangkalan Kerinci.
Thomas menegaskan, proses pidana dan penanganan kode etik terhadap Briptu YW akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Ya, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujarnya.
Saat ini, Briptu YW juga telah menjalani penahanan khusus (patsus) di rumah tahanan Propam Polres Pelalawan. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…