Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau saat melakukan penggeledahan kantor manajemen RSD Madani, Kamis (20/8/2026). (Istimewa)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga menyita 323 dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan anggaran rumah sakit periode 2022-2024.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2022-2024.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik sekitar pukul 14.30 WIB.
“Hari ini Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tim dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau melaksanakan kegiatan upaya paksa, yaitu penggeledahan dan penyitaan di RSD Madani Kota Pekanbaru,” ujar Yogie.
Menurut Yogie, perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran RSD Madani untuk periode 2022 hingga 2024 saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan masih ditangani penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam pelaksanaannya, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan rumah sakit. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang manajemen RSD Madani.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita sebanyak 323 dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Tim dari Subdit III Tipidkor Polda Riau melakukan penggeledahan di ruangan manajemen serta melakukan penyitaan sebanyak 323 dokumen yang terkait dengan perkara tersebut,” kata Yogie.
Dokumen-dokumen yang telah diamankan selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidikan. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran RSD Madani selama periode 2022-2024.
Polda Riau juga masih melakukan pemeriksaan serta penelusuran terhadap dokumen yang telah disita untuk mengungkap perkara tersebut lebih lanjut.
Sementara itu, Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin yang dikonfirmasi mengenai penggeledahan tersebut mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu informasi yang diterima.
Meski demikian, Zulhelmi menegaskan Pemerintah Kota Pekanbaru mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta pihak RSD Madani bersikap kooperatif dengan memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
“Kita minta agar (RSD Madani,red) kooperatif dalam memberikan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan itu. Kita dukung langkah hukum yang berjalan,” ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…
MTQ ke-25 Kecamatan Siak resmi dibuka oleh Sekda Mahadar di Kampung Langkai dengan kesederhanaan namun…
PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…
Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…
Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…