Sidang putusan perkara banding Abdul Wahid di Pengadilan Tinggi Riau yang digelar secara virtual pada Senin (5/10/2026). Tangkapan layar Youtube Pengadilan Tinggi Riau
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam sidang putusan banding yang digelar secara virtual, Senin (5/10/2026).
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Azis tersebut menyatakan bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Selain vonis kurungan badan, Abdul Wahid dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tingkat banding ini secara signifikan memperberat vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya pada Kamis (30/7/2026), yang saat itu hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Menanggapi hasil putusan tersebut, baik tim penasihat hukum Abdul Wahid maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih berpikir-pikir selama tenggat waktu 14 hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum kasasi.
Untuk diketahui, perkara tindak pidana korupsi ini bermula dari praktik pemerasan pemotongan anggaran sebesar 5 persen (istilah ‘japrem’) pada pergeseran alokasi APBD Riau senilai Rp271 miliar di enam UPT Dinas PUPR Riau.
Dari pemotongan tersebut, ditargetkan pengumpulan uang mencapai Rp7 miliar (istilah ‘7 batang’), di mana para pelaku telah berhasil mengumpulkan Rp3,55 miliar sebelum akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…
MTQ ke-25 Kecamatan Siak resmi dibuka oleh Sekda Mahadar di Kampung Langkai dengan kesederhanaan namun…