Categories: Kuantan Singingi

Kepala BKPP Kuansing: Jangan Tambah Honorer, Fokus pada Pegawai yang Sudah Ada

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak melakukan penambahan pegawai, khususnya tenaga honorer. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah dan memastikan kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji aparatur yang sudah ada, baik PNS maupun PPPK.

Peringatan itu juga berkaitan dengan rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan mulai diberlakukan pada 2027 mendatang.

Dalam regulasi tersebut, belanja gaji pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Hal itu disampaikan Pak Mendagri saat rapat koordinasi kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muradi, Selasa (9/6/2026).

Muradi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kuansing hingga saat ini tidak melakukan penambahan tenaga honorer. Adapun tenaga non-ASN yang masih diberdayakan merupakan petugas kebersihan, penjaga kantor, dan sopir yang direkrut dari peserta seleksi PPPK yang belum lulus sesuai kebutuhan organisasi.

“Jadi kami tidak ada penambahan pegawai honorer. Untuk cleaning service, penjaga kantor dinas maupun badan, serta sopir, diambil dari calon PPPK yang belum lulus sesuai kebutuhan,” katanya.

Meski demikian, Muradi mengakui porsi belanja pegawai di Kabupaten Kuansing saat ini masih berada di atas ketentuan yang diatur dalam UU HKPD. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), belanja pegawai telah mencapai sekitar 37 persen dari total APBD.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan banyak pemerintah daerah, termasuk Kuansing, mengusulkan agar ketentuan batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai dikaji ulang sebelum diterapkan secara penuh.

Menurut Muradi, apabila aturan tersebut diberlakukan tanpa penyesuaian, sejumlah daerah berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK.

“Kalau batasan 30 persen gaji pegawai dari APBD itu diterapkan, kami tidak akan mampu membayar gaji PPPK. Karena itu, dalam rapat koordinasi kemarin diusulkan agar dilakukan kaji ulang,” ujarnya.

Selain meminta evaluasi terhadap ketentuan tersebut, daerah juga mengusulkan perubahan pasal terkait pembatasan belanja pegawai atau penambahan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembiayaan PPPK di daerah.

Muradi menilai kondisi keuangan daerah saat ini semakin berat akibat kebijakan efisiensi anggaran dan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.

“Mudah-mudahan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat,” harapnya. (dac)

Rindra

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago