Rabu, 16 April 2025

Penambang Emas Ilegal Diamankan Polisi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan dua pelaku  Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), masing-masing NS (38) dan DA (42) di Sungai Amuik, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (5/6).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH kepada Riau Pos, Kamis (6/6) menyebutkan, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban PETI di Desa Sungai Paku dan sesampainya di lokasi ditemukan satu unit PETI yang sedang beraktivitas.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin robin, 2 lembar karpet, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral warna biru, 2 ember warna hitam yang berisikan pasir, 1 buah paralon 6 inchi ukuran 1 meter, 1 buah selang tembak, 1 botol yang berisikan diduga air raksa dan 1 helai kain peras warna merah,” kata Agus.

Baca Juga:  10 Tim Siap Bersaing di Seri Kuansing

Usai penangkapan, kata Agus lagi, Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.

“Kami juga mengimbau kepada pemerintahan desa dan ninik mamak untuk bekerja sama dalam memberantas PETI di wilayah masing-masing. Aktivitas PETI ini bukan saja merusak lingkungan namun juga mengancam keselamatan pekerja sendiri,” kata Agus. Kegiatan diikuti oleh KSPK Aipda Satria, Anggota Reskrim Aipda Beni Perwira, Anggota Reskim Bripka Ongki Aleksander, Anggota Reskrim Briptu M. Aidil Ilyas,S.H, Bripda Ade Panalosa dan Anggota Reskrim Bripda Muhammad Al Hafisz.(yas)

Baca Juga:  Waspada Longsor di Perbatasan Kuansing-Sumbar





Reporter: Mardias Chan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan dua pelaku  Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), masing-masing NS (38) dan DA (42) di Sungai Amuik, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (5/6).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH kepada Riau Pos, Kamis (6/6) menyebutkan, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban PETI di Desa Sungai Paku dan sesampainya di lokasi ditemukan satu unit PETI yang sedang beraktivitas.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin robin, 2 lembar karpet, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral warna biru, 2 ember warna hitam yang berisikan pasir, 1 buah paralon 6 inchi ukuran 1 meter, 1 buah selang tembak, 1 botol yang berisikan diduga air raksa dan 1 helai kain peras warna merah,” kata Agus.

Baca Juga:  Truk Roda 6 Dilarang Melintas Jalan Lintas Telukkuantan-Sumbar Buka Tutup

Usai penangkapan, kata Agus lagi, Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.

“Kami juga mengimbau kepada pemerintahan desa dan ninik mamak untuk bekerja sama dalam memberantas PETI di wilayah masing-masing. Aktivitas PETI ini bukan saja merusak lingkungan namun juga mengancam keselamatan pekerja sendiri,” kata Agus. Kegiatan diikuti oleh KSPK Aipda Satria, Anggota Reskrim Aipda Beni Perwira, Anggota Reskim Bripka Ongki Aleksander, Anggota Reskrim Briptu M. Aidil Ilyas,S.H, Bripda Ade Panalosa dan Anggota Reskrim Bripda Muhammad Al Hafisz.(yas)

Baca Juga:  Target 1 April, APBD Kuansing Bisa Digunakan





Reporter: Mardias Chan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Penambang Emas Ilegal Diamankan Polisi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan dua pelaku  Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), masing-masing NS (38) dan DA (42) di Sungai Amuik, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (5/6).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH kepada Riau Pos, Kamis (6/6) menyebutkan, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban PETI di Desa Sungai Paku dan sesampainya di lokasi ditemukan satu unit PETI yang sedang beraktivitas.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin robin, 2 lembar karpet, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral warna biru, 2 ember warna hitam yang berisikan pasir, 1 buah paralon 6 inchi ukuran 1 meter, 1 buah selang tembak, 1 botol yang berisikan diduga air raksa dan 1 helai kain peras warna merah,” kata Agus.

Baca Juga:  Gaji PPPK Kesehatan Kuansing Segera Cair

Usai penangkapan, kata Agus lagi, Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.

“Kami juga mengimbau kepada pemerintahan desa dan ninik mamak untuk bekerja sama dalam memberantas PETI di wilayah masing-masing. Aktivitas PETI ini bukan saja merusak lingkungan namun juga mengancam keselamatan pekerja sendiri,” kata Agus. Kegiatan diikuti oleh KSPK Aipda Satria, Anggota Reskrim Aipda Beni Perwira, Anggota Reskim Bripka Ongki Aleksander, Anggota Reskrim Briptu M. Aidil Ilyas,S.H, Bripda Ade Panalosa dan Anggota Reskrim Bripda Muhammad Al Hafisz.(yas)

Baca Juga:  Lima Petak Ruko di Kuantan Tengah Terbakar





Reporter: Mardias Chan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan dua pelaku  Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), masing-masing NS (38) dan DA (42) di Sungai Amuik, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (5/6).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH kepada Riau Pos, Kamis (6/6) menyebutkan, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban PETI di Desa Sungai Paku dan sesampainya di lokasi ditemukan satu unit PETI yang sedang beraktivitas.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin robin, 2 lembar karpet, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral warna biru, 2 ember warna hitam yang berisikan pasir, 1 buah paralon 6 inchi ukuran 1 meter, 1 buah selang tembak, 1 botol yang berisikan diduga air raksa dan 1 helai kain peras warna merah,” kata Agus.

Baca Juga:  PWI Bantu Wartawan Terdampak Banjir di Kuansing

Usai penangkapan, kata Agus lagi, Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.

“Kami juga mengimbau kepada pemerintahan desa dan ninik mamak untuk bekerja sama dalam memberantas PETI di wilayah masing-masing. Aktivitas PETI ini bukan saja merusak lingkungan namun juga mengancam keselamatan pekerja sendiri,” kata Agus. Kegiatan diikuti oleh KSPK Aipda Satria, Anggota Reskrim Aipda Beni Perwira, Anggota Reskim Bripka Ongki Aleksander, Anggota Reskrim Briptu M. Aidil Ilyas,S.H, Bripda Ade Panalosa dan Anggota Reskrim Bripda Muhammad Al Hafisz.(yas)

Baca Juga:  Jalur Putri Anggun Sibiran Tulang Juara Pacu Jalur 2024





Reporter: Mardias Chan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari