Rabu, 11 September 2024

DPRD Kuansing Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

KUANSING (RIAUPOS.CO) – DRPD Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menyetujui dan mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Persetujuan dan pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kuansing yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing Drs H Darmizar di Gedung DPRD Kuansing, Rabu (31/7).

Paripurna itu sendiri dihadiri Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM bersama forkompinda. Dihadiri Wakil Ketua II Juprizal SE MSi dan 25 anggota DPRD Kuansing. Sekwan Drs Napisman, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kabag, camat di lingkungan Pemkab Kuansing.

Sebelum disetujui dan disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, DPRD Kuansing menujuk Syafril ST sebagai juru bicara menyampaikan pokok-pokok rekomendasi, saran dan masukan pada pemerintah daerah.

- Advertisement -

Menurut Syafril, sebelum dilaksanakannya penyampaian pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang diajukan pemerintah daerah pada DPRD, sudah dilakukan pembahasan komisi-komisi bersama semua OPD di lingkungan Pemkab Kuansing hingga disampaikannya pendapat akhir DPRD Kuansing sekarang ini.

Sebagai sebuah lembaga, DRPD Kuantan Singingi perlu memberikan pendapat akhir terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Misalnya, menyangkut laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK RI terkait laporan keuangan pemerintah daerah 2023, kebijakan anggaran dan keuangan pemerintah daerah tahun 2023 yang sudah dibahas komisi-komisi DPRD dan pemerintah daerah.

- Advertisement -

Dari pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, ada sembilan poin yang menjadi kesimpulan secara garis besar. Pertama, rekomendasi BPK RI terkait audit terhadap kelemahan administrasi harus melakukan pembenahan termasuk pertimbangan dan keadilan atau lebih lanjut untuk melakukan penganggaran, pengajuan belaja modal dan belanja barang agar sesuai dengan standar akuntansi.

Kedua, terhadap kegiatan dan penunjangan kinerja PNS, hendaknya pemerintah daerah Kabupaten Kuansing untuk dapat menganggarkan TPP pegawai selama 12 bulan. Sehingga pada tahun anggaran berikutnya, pemerintah daerah tidak melakukan berbagai pergeseran anggaran yang menyebabkan kekurangan kegiatan pada program kegiatan lainnya. Peningkatkan sertifikasi guru yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, agar melakukan perencanaan yang matang dan terukur sehingga tidak terjadi kelebihan anggaran yang terlalu besar pada masa yang akan datang. Agar tidak lagi menjadi catatan atau temuan BPK RI.

Baca Juga:  Bupati Beri Nama Anak Kembar 4 di Kuansing

Ketiga, dalam upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu dilakukan sesuai dengan potensi sumber pendapatan daerah yang ada secara terukur, transparan. Sehingga pada masa yang akan datang dapat menggali potensi-potensi PAD baru.

Keempat, terkait dengan anggaran yang masing-masing OPD yang banyak tidak bisa terserap pada akhir tahun maka diminta kepada seluruh OPD untuk meneliti dan lebih cermat dalam menyusun kegiatan.

Lima, terhadap pengelolaan aset daerah berupa barang milik daerah, perlu disesuaikan pencatatannya dalam satu identitas barang sesuai rekomendasi BPK RI serta melaksanakan pengawasan terhadap barang dan aset terkait.

Keenam, kekurangan volume atas realisasi kegiatan tidak sesuai spesifikasi sehingga terjadi kelebihan pembayaran. Untuk itu terhadap pengguna anggaran supaya lebih optimal melakukan pengecekan sehingga tidak terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia barang.

Ketujuh, meminta pada organisasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja, lebih serius dan lebih maksimal dalam pengelolaan aset daerah. Delapan, melaksanakan kegiatan-kegiatan direncanakan sehingga anggaran yang ditetapkan dapat terlaksana untuk masyarakat Kabupaten Kuansing. Sembilan, semua catatan temuan BPK RI, baik dalam sistem pengendalian internal maupun temuan terkait kepatuhan terhadap ketentuan undang-undang bisa diindahkan.

Selain apa yang disampaikan di atas, kata Syahril, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara yang diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, telah termuat dalam Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Baca Juga:  Polres Kuansing Bakar Tiga Rakit PETI di Desa Kasang Limau Sundai

Selain itu, setelah mendengar jawaban Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD dan pendapat komisi-komisi DPRD Kuantan Singingi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing 2023 bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 telah layak disahkan menjadi Peraturan Daaerah (Perda). “Kami menilai, Ranperda ini telah layak untuk disetujui dan disahkan menjadi perda,” ujar Syahril.

Darmizar yang memimpin rapat paripurna, meski sudah mendengar pendapat akhir DPRD yang disampaikan Syafril sebagai juru bicara, tetap menanyakan pada seluruh anggota DPRD Kuansing yang hadir dan sepakat setujui.

Mendapat kata sepakat dari dua pertiga anggota DPRD Kuansing itu, Darmizar pun mengetok palu sebagai tanda disetujui. Persetujuan dan pengesahan itu pun ditandai dengan penandatanganan serta penyerahan buku Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 pada Bupati Kuansing H Suhardiman Amby.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengapresiasi persetujuan dan pengesahan yang dilakukan DPRD Kuansing. Menurutnya, ini menjadi pertanda kalau eksekutif dan legislatif punya kesamaan pandangan, tidak saja sebagai mitra tetapi juga memiliki kedudukan yang sejajar dalam menjalankan pemerintah daerah.

Pada 2023, Pemkab Kuansing berhasil meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 13 kalinya. Keberhasilan itu, tidak terlepas dari sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif serta keterlibatan semua pihak.

Bupati Suhardiman Amby pun menyebutkan akan memperhatikan rekomendasi dan saran yang disampaikan DPRD Kuansing pada Pemerintah Daerah sehingga kedepan bisa lebih baik. Misalnya saja dalam upaya peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Dalam upaya peningkatan PAD, pemerintah Daerah berupaya memaksimalkan semua sumber potensi pendapatan. Sehingga target PAD Kuansing yang ditargetkan pada 2024 sebesar Rp175 miliar bisa tercapai.(dac/adv)

KUANSING (RIAUPOS.CO) – DRPD Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menyetujui dan mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Persetujuan dan pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kuansing yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing Drs H Darmizar di Gedung DPRD Kuansing, Rabu (31/7).

Paripurna itu sendiri dihadiri Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM bersama forkompinda. Dihadiri Wakil Ketua II Juprizal SE MSi dan 25 anggota DPRD Kuansing. Sekwan Drs Napisman, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kabag, camat di lingkungan Pemkab Kuansing.

Sebelum disetujui dan disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, DPRD Kuansing menujuk Syafril ST sebagai juru bicara menyampaikan pokok-pokok rekomendasi, saran dan masukan pada pemerintah daerah.

Menurut Syafril, sebelum dilaksanakannya penyampaian pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang diajukan pemerintah daerah pada DPRD, sudah dilakukan pembahasan komisi-komisi bersama semua OPD di lingkungan Pemkab Kuansing hingga disampaikannya pendapat akhir DPRD Kuansing sekarang ini.

Sebagai sebuah lembaga, DRPD Kuantan Singingi perlu memberikan pendapat akhir terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Misalnya, menyangkut laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK RI terkait laporan keuangan pemerintah daerah 2023, kebijakan anggaran dan keuangan pemerintah daerah tahun 2023 yang sudah dibahas komisi-komisi DPRD dan pemerintah daerah.

Dari pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, ada sembilan poin yang menjadi kesimpulan secara garis besar. Pertama, rekomendasi BPK RI terkait audit terhadap kelemahan administrasi harus melakukan pembenahan termasuk pertimbangan dan keadilan atau lebih lanjut untuk melakukan penganggaran, pengajuan belaja modal dan belanja barang agar sesuai dengan standar akuntansi.

Kedua, terhadap kegiatan dan penunjangan kinerja PNS, hendaknya pemerintah daerah Kabupaten Kuansing untuk dapat menganggarkan TPP pegawai selama 12 bulan. Sehingga pada tahun anggaran berikutnya, pemerintah daerah tidak melakukan berbagai pergeseran anggaran yang menyebabkan kekurangan kegiatan pada program kegiatan lainnya. Peningkatkan sertifikasi guru yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, agar melakukan perencanaan yang matang dan terukur sehingga tidak terjadi kelebihan anggaran yang terlalu besar pada masa yang akan datang. Agar tidak lagi menjadi catatan atau temuan BPK RI.

Baca Juga:  Selama Dua Hari, KPU Kuansing Seleksi PPK

Ketiga, dalam upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu dilakukan sesuai dengan potensi sumber pendapatan daerah yang ada secara terukur, transparan. Sehingga pada masa yang akan datang dapat menggali potensi-potensi PAD baru.

Keempat, terkait dengan anggaran yang masing-masing OPD yang banyak tidak bisa terserap pada akhir tahun maka diminta kepada seluruh OPD untuk meneliti dan lebih cermat dalam menyusun kegiatan.

Lima, terhadap pengelolaan aset daerah berupa barang milik daerah, perlu disesuaikan pencatatannya dalam satu identitas barang sesuai rekomendasi BPK RI serta melaksanakan pengawasan terhadap barang dan aset terkait.

Keenam, kekurangan volume atas realisasi kegiatan tidak sesuai spesifikasi sehingga terjadi kelebihan pembayaran. Untuk itu terhadap pengguna anggaran supaya lebih optimal melakukan pengecekan sehingga tidak terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia barang.

Ketujuh, meminta pada organisasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja, lebih serius dan lebih maksimal dalam pengelolaan aset daerah. Delapan, melaksanakan kegiatan-kegiatan direncanakan sehingga anggaran yang ditetapkan dapat terlaksana untuk masyarakat Kabupaten Kuansing. Sembilan, semua catatan temuan BPK RI, baik dalam sistem pengendalian internal maupun temuan terkait kepatuhan terhadap ketentuan undang-undang bisa diindahkan.

Selain apa yang disampaikan di atas, kata Syahril, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara yang diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, telah termuat dalam Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Baca Juga:  Beli Narkoba Seharga Rp2,3 Juta

Selain itu, setelah mendengar jawaban Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD dan pendapat komisi-komisi DPRD Kuantan Singingi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing 2023 bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 telah layak disahkan menjadi Peraturan Daaerah (Perda). “Kami menilai, Ranperda ini telah layak untuk disetujui dan disahkan menjadi perda,” ujar Syahril.

Darmizar yang memimpin rapat paripurna, meski sudah mendengar pendapat akhir DPRD yang disampaikan Syafril sebagai juru bicara, tetap menanyakan pada seluruh anggota DPRD Kuansing yang hadir dan sepakat setujui.

Mendapat kata sepakat dari dua pertiga anggota DPRD Kuansing itu, Darmizar pun mengetok palu sebagai tanda disetujui. Persetujuan dan pengesahan itu pun ditandai dengan penandatanganan serta penyerahan buku Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 pada Bupati Kuansing H Suhardiman Amby.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengapresiasi persetujuan dan pengesahan yang dilakukan DPRD Kuansing. Menurutnya, ini menjadi pertanda kalau eksekutif dan legislatif punya kesamaan pandangan, tidak saja sebagai mitra tetapi juga memiliki kedudukan yang sejajar dalam menjalankan pemerintah daerah.

Pada 2023, Pemkab Kuansing berhasil meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 13 kalinya. Keberhasilan itu, tidak terlepas dari sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif serta keterlibatan semua pihak.

Bupati Suhardiman Amby pun menyebutkan akan memperhatikan rekomendasi dan saran yang disampaikan DPRD Kuansing pada Pemerintah Daerah sehingga kedepan bisa lebih baik. Misalnya saja dalam upaya peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Dalam upaya peningkatan PAD, pemerintah Daerah berupaya memaksimalkan semua sumber potensi pendapatan. Sehingga target PAD Kuansing yang ditargetkan pada 2024 sebesar Rp175 miliar bisa tercapai.(dac/adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari