Categories: Kepulauan Meranti

Asmar Ultimatum Pejabat Kepulauan Meranti

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar melarang jajarannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idulfitri 2024 keluar daerah. Dia menegaskan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarkan belum lama ini. Teknis pengawasan dan pemberian sanksi diserahkan kepada Inspektorat Daerah.

Demikian disampaikan Sekdakab Kepulauan Meranti Bambang Suprianto kepada Riau Pos, Kamis (4/4).

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas juga tidak digunakan untuk mudik keluar daerah. Larangan itu tertuang dalam surat edaran bupati yang telah diteruskan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Menurut Bambang, mobil dinas itu filosofinya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Bukan untuk digunakan secara pribadi, apalagi digunakan untuk mudik Lebaran. Melainkan di dalam kota dan kepentingannya untuk kedinasan dan melayani masyarakat.

“Tapi kalau dibawa mudik ke luar kota sudah tidak benar fungsinya. Jangankan Lebaran, tidak Lebaran pun tidak boleh. Kecuali ke luar kota dalam bentuk tugas,” jelasnya.

“Saya yakin para ASN dan pejabat kita sudah dijaga hatinya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan mudik,” kata dia.

Walaupun demikian, rutinnya larangan sama dikeluarkan, ia mengaku bersyukur karena sejak beberapa tahun sebelumnya, tidak pernah ada kasus pejabat setempat yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

“In Sya Allah komitmen ini akan terus dilanjutkan dan saya yakin tahun ini juga tidak ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ujarnya.

Karena menurutnya, apabila ada yang masih nekat untuk menggunakan mobil dinas tersebut, maka konsekuensinya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatannya, mulai dari ringan hingga berat.

“Sanksinya disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan. Yang pasti akan dikenai sanksi jika melanggar,” pungkasnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Redaksi

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

2 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

3 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

7 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

7 jam ago