Categories: Riau

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 129 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dari jumlah tersebut, 15 SPPG berada di Provinsi Riau dan tersebar di delapan kabupaten/kota.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.

Penghentian dilakukan karena SPPG yang tercantum dalam surat dinilai belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

BGN mengategorikan kebijakan tersebut sebagai sanksi ringan. Penghentian hak operasional diberlakukan paling lama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Dr Ketut Sumedana itu menyebutkan, SPPG masih dapat memperbaiki kekurangan administrasi yang menjadi dasar pemberhentian sementara.

Di Riau, dua SPPG yang masuk daftar berada di Kabupaten Bengkalis, yakni SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim dan SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki satu SPPG, yaitu SPPG Kepulauan Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur.

Kota Pekanbaru menjadi wilayah dengan empat SPPG yang dikenai penghentian sementara. Keempatnya yakni SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2, SPPG Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1, SPPG Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1, dan SPPG Tuahmadani Airputih.

Di Kuantan Singingi terdapat SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean. Sedangkan Pelalawan mencatat satu SPPG, yakni SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia.

Untuk Rokan Hilir, ada tiga SPPG yang masuk daftar. Masing-masing SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3, SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2, dan SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan.

Sementara itu, Rokan Hulu memiliki SPPG Rokan Hulu Rambah Pematang Berangan. Dua lainnya berada di Siak, yakni SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2 dan SPPG Siak Koto Gasib Buatan III.

BGN juga meminta kepala SPPG menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk seluruh periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Penghentian ini tidak bersifat permanen. SPPG dapat kembali beroperasi setelah menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah dan dokumen tersebut diverifikasi Kepala KPPG sebelum diteruskan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Jika dokumen tersebut belum diserahkan sampai masa sanksi berakhir, BGN akan meningkatkan kategori sanksi secara otomatis.

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.

BGN menegaskan proses administrasi dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, serta tanpa biaya. BGN juga menyatakan tidak menerima ataupun meminta imbalan, hadiah, maupun gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru, Syartiwidya, belum memberikan keterangan mengenai penghentian sementara 15 SPPG di Riau. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirim belum mendapat jawaban.

Redaksi

Recent Posts

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

12 jam ago

Pemkab Kepulauan Meranti Lelang Aset Daerah Senilai Rp1,91 Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…

12 jam ago

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

1 hari ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

2 hari ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

2 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

3 hari ago