Selasa, 15 Oktober 2024

Warga Tanjung Rhu Diamankan Polsek Perhentian Raja, Ada Kasus Apa?

- Advertisement -

PERHENTIANRAJA (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja dibantu Polsek Lima Puluh mengamankan seorang yang diduga pelaku  penggelapan sepeda motor, Jumat (28/01/2022) sekira pukul 10.45 WIB, di Depan Pasar Jumat, Desa Perhentian Raja.

Pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian RL (46) warga Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Dari penangkapan pelaku, barang bukti yang juga diaman polisi satu unit sepeda motor BM 2743 AAG dgn No.Sin: G3E7E0412807 No.Rangka:MH3RG4610HK033612 di STNK atas nama Jumian satu buah STNK SPM atas nama Jumian.

Kejadian berawal pada Jumat pagi (28/1) sekira pukul 11.00 WIB, korban melaporkan ke Polsek Perhentian Raja bahwa satu unit sepeda motor BM 2743 AAG milik korban sudah dipinjam oleh orang yang tidak dikenal dengan cara hipnotis, atas kejadian ini korban langsung melaporkan ke Polsek Perhentian Raja.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Kampar Amankan dan Atur Lalu Lintas

Menindaklanjuti laporan tersebut unit Reskrim polsek Perhentian raja bersama korban langsung menuju ke TKP untuk mencari saksi-saksi serta melakukan pencarian sepeda motor milik korban.

Pada sore Jumat (28/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Polsek Lima puluh sudah  menangkap pelaku RL diduga malakukan penggelapan pepeda motor dan atau pertolongan jahat, pelaku sedang memperbaiki kabel kunci kontak sepeda motornya, setelah diintrogasi, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut hasil curian, yang diperoleh dengan membeli kepada R.

Ke esok harinya, Sabtu (29/01/2022) sekira pulul 13.00 WIB, Polsek Perhentian Raja di hubungi oleh personel Polsek Lima Puluh menginformasikan sudah mengamankan pelaku RL beserta barang bukti satu unit sepeda motor BM 2743 AAG dengan STNK Jumian.

- Advertisement -
Baca Juga:  PLTA Koto Panjang Tambah Bukaan Lima Pintu Pelimpahan Setinggi 40 Cm

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra STrK memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penjemputan tersangka dan barang bukti.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari R (DPO) dengan seharga Rp1.500.000. .

Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan sepeda motor dan atau pertolongan jahat.

Disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

 

 

 

 

 

PERHENTIANRAJA (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja dibantu Polsek Lima Puluh mengamankan seorang yang diduga pelaku  penggelapan sepeda motor, Jumat (28/01/2022) sekira pukul 10.45 WIB, di Depan Pasar Jumat, Desa Perhentian Raja.

Pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian RL (46) warga Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Dari penangkapan pelaku, barang bukti yang juga diaman polisi satu unit sepeda motor BM 2743 AAG dgn No.Sin: G3E7E0412807 No.Rangka:MH3RG4610HK033612 di STNK atas nama Jumian satu buah STNK SPM atas nama Jumian.

Kejadian berawal pada Jumat pagi (28/1) sekira pukul 11.00 WIB, korban melaporkan ke Polsek Perhentian Raja bahwa satu unit sepeda motor BM 2743 AAG milik korban sudah dipinjam oleh orang yang tidak dikenal dengan cara hipnotis, atas kejadian ini korban langsung melaporkan ke Polsek Perhentian Raja.

Baca Juga:  UPTD BLK Kampar Siapkan Lima Jurusan  

Menindaklanjuti laporan tersebut unit Reskrim polsek Perhentian raja bersama korban langsung menuju ke TKP untuk mencari saksi-saksi serta melakukan pencarian sepeda motor milik korban.

Pada sore Jumat (28/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Polsek Lima puluh sudah  menangkap pelaku RL diduga malakukan penggelapan pepeda motor dan atau pertolongan jahat, pelaku sedang memperbaiki kabel kunci kontak sepeda motornya, setelah diintrogasi, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut hasil curian, yang diperoleh dengan membeli kepada R.

Ke esok harinya, Sabtu (29/01/2022) sekira pulul 13.00 WIB, Polsek Perhentian Raja di hubungi oleh personel Polsek Lima Puluh menginformasikan sudah mengamankan pelaku RL beserta barang bukti satu unit sepeda motor BM 2743 AAG dengan STNK Jumian.

Baca Juga:  Pengurus PKDP Kampar Dikukuhkan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra STrK memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penjemputan tersangka dan barang bukti.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari R (DPO) dengan seharga Rp1.500.000. .

Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan sepeda motor dan atau pertolongan jahat.

Disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

 

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari